Sukses

Polisi Tangkap 2 Pengamen Bunuh PSK di Depok

Polisi mengamankan dua pengamen, RH (18) dan RH (25) karena diduga telah membunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) atas nama inisial D (30).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan dua pengamen, RH (18) dan RH (25) karena diduga telah membunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) atas nama inisial D (30) di Kota Depok.

"Kasus ditemukan jasad mayat wanita sekitar 15 April 2020 kemarin di bawah pohon ya, kejadian di Cisalak Kota Depok, sampai sekitar seminggu lebih berhasil mengamankan dua pelaku, IR alias B umurnya masih (18). Kemudian yang kedua RH alias T (25)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).

IR merupakan dalang dari aksi kriminalnya itu. Untuk melakukan perbuatannya itu, mereka lebih dulu menghubungi PSK yang seolah-olah ingin mengajak ke kamar kosan dan menyewa PSK tersebut.

"IR berhasil dibantu temannya RH, kalau nanti akan boking wanita dan mau diajak ke kosannya. Di tengah jalan ketemu RH dan dia dibunuhdi situ," jelasnya.

Saat itu, RH berperan untuk memegangi tangan korban yang kemudian leher korban dibacok oleh IR. Setelah itu, keduanya langsung menggasak barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri.

"Pelaku yang eksekusi si IR, RH bantu pegang dan dia lakukan adalah membacok leher dengan celurit dan ambil barang korban kalung, HP, cincin, dompet dia yang ambil semua," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsumsi Obat

IR yang merupakan pelaku utama diduga selalu mengkonsumsi obat. Polisi pun akan melakukan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan.

"IR adalah pelaku utama, kerja tiap hari pengamen, hasil tadi saya ngobrol dengan pelaku. Dia hampir setiap hari gunakan obat, mudah-mudahan kita cek lagi nanti ke yang bersangkutan urinenya, setiap hari mengamen. Kemudian RH adalah teman yang bersangkutan, ini motifnya bahwa IR ini kedua-duanya ingin menguasai barang milik korban ya, modusnya dengan ambil barang milik korban setelah dia lakukan tindakan kekerasan ya," ujarnya.

Keduanya dikenakan Pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.