Sukses

KPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Tersangka Suap

Selain Aries HB, KPK juga menjerat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Selain Aries HB, KPK juga menjerat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Senin (27/4/2020).

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.

Alex mengatakan, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan tembusan informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada para tersangka pada 3 Maret 2020.

KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh keduanya, yaitu pada 17 April 2020 dan 23 April 2020.

"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK menangkap dua tersangka pada Minggu, 26 April 2020," kata Alex.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 10 Orang

Menurut Alex, penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.

Para Tersangka itu disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP 11.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.