Sukses

Menhub Bolehkan Pebisnis Naik Pesawat, Pemudik Tetap Dilarang

Budi Karya meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengatur protokol bagi pebisnis yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah larangan mudik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pebisnis yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan maskapai penerbangan. Pasalnya, pemerintah mendapat permintaan dari pebisnis agar dapat melakukan perjalan dengan pesawat.

"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa yang hanya dapat berpergian dengan pesawat hanyalah orang yang dalam perjalanan bisnis. Sementara, masyarakat yang berpergian dengan tujuan mudik tetap tidak diperbolehkan.

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden (Jokowi), mereka yang berbisnis bukan yang mudik," jelas Budi Karya.

Dia meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengatur protokol bagi pebisnis yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah larangan mudik. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"(Protokol) Jangan di kami, kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari pak doni yang atur, supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Puji Permenhub yang Dikeluarkan Luhut

Sebelumnya, Menko Koordinator Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk menjadi Menhub Ad Interim mengeluarkan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 yang mengatur soal larangan mudik di tengah pandemi corona.

Luhut menggantikan sementara Budi Karya yang terinfeksi virus corona.

"Pak Menko luar biasa karena walau dengan kesibukan masih punya kemampuan dan kedalaman untuk memberi arahan, bisa dikatakan Permenhub yang dibuat Pak Luhut itu relatif tidak ada cacat, tidak ada complain atas itu," tutur Budi.

Pelarangan mudik tersebut mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020. Imbasnya dari larangan tersebut, penggunaan moda transportasi udara akan mengalami penyesuaian untuk menghalau pemudik nekat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.