Sukses

4 Fakta Pembagian Nasi Anjing, Tak Berisi Makanan Haram hingga Kasus Berakhir Damai

Berdasarkan hasil penyelidikan, kandungan lauk pauk dalam nasi bungkus berlogo anjing tersebut tidak mengandung unsur anjing.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi virus Corona Covid-19, warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara dihebohkan dengan pemberian nasi bungkus berlogo kepala anjing dan bertuliskan [nasi anjing](4238145 ""), nasi orang kecil, bersahabat dengan kucing #Jakartatahanbanting.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kejadian pemberian nasi anjing itu terjadi pada Minggu, 26 April 2020 dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yusri, kandungan lauk pauk dalam nasi bungkus tersebut tidak mengandung unsur anjing.

"Dugaan sementara terjadi salah persepsi antara pembuat, pemberi nasi, dengan penerima nasi," ujar Yusri Yunus, Minggu, 26 April 2020.

Yusri mengatakan, tim Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Utara juga langsung melakukan uji kandungan terhadap lauk pauk dalam nasi bungkus tersebut.

Berikut 4 fakta terkait pembagian nasi anjing yang sempat menghebohkan warga Warakas, Tanjung Priok dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tak Ditemukan Unsur Makanan Haram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, tim Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Utara langsung bergerak menyelidiki insiden nasi anjing tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yusri, kandungan lauk pauk dalam nasi bungkus tersebut tidak mengandung unsur anjing.

Yusri mengatakan, tim Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Utara juga langsung melakukan uji kandungan terhadap lauk pauk dalam nasi bungkus tersebut.

Menurut Yusri, dalam nasi bungkus tersebut tak ada kandungan makanan yang diharamkan bagi umat Muslim.

"Bahan yang digunakan adalah cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain," kata Yusri Yunus, Minggu, 26 April 2020.

 

3 dari 5 halaman

Merasa Dilecehkan

Yusri menyebut, kejadian pemberian nasi anjing itu terjadi pada Minggu, 26 April 2020 dini hari.

Warga Warakas, Tanjung Priok yang menerima bantuan nasi bungkus tersebut merasa dilecehkan dengan logo dan kata-kata provokatif tersebut.

"Warga yang menerima makanan tersebut merasa dilecehkan dengan pemberian bungkusan nasi dengan tulisan 'nasi anjing' dengan asumsi bahwa isi dari bungkusan makanan adalah daging anjing serta kenapa warga umat Muslim diberikan makanan anjing," kata Yusri.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung mendatangi tempat tersebut dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi, dan mengamankan beberapa orang ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Yusri menuturkan, pihaknya telah memanggil RT dan RW setempat untuk dimintai keterangan atas peristiwa tersebut.

 

4 dari 5 halaman

Salah Paham

Yusri memaparkan, bantuan nasi bungkus tersebut diberikan oleh komunitas ibadah kristiani bernama ARK Qahal yang berpusat di Jakarta Barat.

"Dugaan sementara terjadi salah persepsi antara pembuat, pemberi nasi, dengan penerima nasi," ujar Yusri.

Untuk logo dan tulisan yang dianggap provokatif, Yusri mengatakan, setelah adanya pemeriksaan, istilah nasi anjing digunakan karena anggapan bahwa anjing merupakan hewan setia.

"Dan nasi anjing karena porsinya lebih besar sedikit dari nasi kucing, dan diperuntukkan untuk orang kecil untuk bertahan hidup," ucapnya.

 

5 dari 5 halaman

Berakhir Damai

Yusri menyampaikan, pemberi nasi bungkus dari Yayasan Qahal Family telah meminta maaf baik secara pribadi dan organisasi.

"Sudah meminta maaf kepada seluruh warga Warakas khususnya dan umat Islam pada umumnya atas kejadian pembagian nasi bungkus berlabel nasi anjing yang disalurkan," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Yusri menyebut, warga Warakas hanya menyayangkan tidak ada koordinasi terlebih dahulu sebelum pembagian nasi bungkus berlabel nasi anjing tersebut.

"Demi kepentingan umum dan stabilitas ketertiban dan keamanan, pihak kedua menerima permintaan maaf dari pihak pertama," tuturnya.

Menurut Yusri, dari pihak pemberi menyatakan tidak ada maksud untuk merendahkan atau menghina pihak mana pun dan hanya bertujuan membantu masyarakat melalui pandemi virus Corona Covid-19.

"Kedua belah pihak menganggap permasyalahan ini telah selesai dan tidak ada tuntutan lainnya dikemudian hari baik secara Pidana ataupun Perdata," Yusri menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.