Sukses

Dipecat Jokowi dari KPAI, Sitty Hikmawatty: Saya Berada di Jalan yang Benar

Sitty merasa bahwa dirinya diperlakukan semena-mena dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty mengatakan, dirinya berada di jalan yang benar dalam melakukan tugas-tugas perlindungan anak Indonesia. Sitty mengatakan, kendati dia dipecat dengan tidak hormat dari KPAI, hal itu tidak membuatnya berhenti mencintai negeri ini.

"Prinsipnya, apapun yang terjadi tidak akan membuat saya jadi kufur nikmat, tidak akan membuat saya menjadi tidak mencintai bangsa ini. Justru saya yakin berada di jalan yang benar dalam melakukan perlindungan pada anak," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu (26/4/2020).

Ia merasa bahwa dirinya diperlakukan semena-mena dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Saya merasa diberlakukan semena-mena, tentu ada tangan-tangan yang menggerakkannya," ucap Sitty.

"Jika yang menggerakkan itu tangan Tuhan, maka saya meyakini sebagai kebaikan-Nya mencegah saya dari hal yang lebih buruk," sambung dia.

Terlebih lagi, lanjut Sitty peristiwa ini terjadi di bulan Ramadan yang baginya merupakan bulan yang penuh berkah. "Saya mensyukurinya sebagai bulan yang penuh berkah," tandas Sitty Hikmawatty.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicopot Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 tahun 2020 terkait pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Hikmawaty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keppres itu diteken Jokowi pada 24 April 2020.

"Betul (sudah diteken Presiden)," ucap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Pemberhentian itu atas pertimbangan lantaran Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, yang didadarkan atad keputusan Dewan Etik KPAI. Sehingga, Jokowi memutuskan memberhentikan tidak hormat Sitti Hikmawaty.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," jelas klausal pertama Perpres itu.

Selanjutnya, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini