Sukses

KPK: Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan LHKPN

Dia menyebut, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

"KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wahib lapor untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding, Minggu (26/4/2020).

Dia menyebut, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik dan normal sehingga memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

"Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu," kata Ipi.

Dia mengatakan, berdasarkan surat edaran KPK tersebut, maka KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'terlambat lapor'.

Menurut Ipi, berdasarkan aplikasi e-LHKPN per 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 wajib lapor belum melapor.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72%. Bidang Yudikatif yang terdiri atas dua instansi 98,17%. Bidang Legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98%. Dan, dari BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31%.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelanggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paling Lambat 3 Bulan

KPK sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.