Sukses

68.551 Paket Sembako Dibagikan ke 29 Kelurahan di Jakarta Hari Ini

Pendistribusian sembako itu sudah berjalan sejak Kamis 9 April 2020 dan telah mencapai 24 persen dari jumlah masyarakat miskin di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendistribusikan 68.551 paket bantuan sosial (bansos) bentuk sembako kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Corona di Jakarta.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan bantuan itu disebar di 22 kelurahan pada hari ini, Jumat (24/4/2020).

"Bantuan sosial didistribusikan di 29 Kelurahan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," kata Dwi di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020).

Dia menyatakan, pendistribusian sembako itu sudah berjalan sejak Kamis 9 April 2020 dan telah mencapai 24 persen dari jumlah masyarakat miskin di Jakarta. Ani menyatakan target penerima bansos sebanyak 1,2 juta kepala keluarga.

Kepala Dinsos DKI Jakarta Irmansyah menegaskan, Pemprov DKI menargetkan 1,2 juta keluarga yang akan menerima bantuan dengan kriteria keluarga miskin dan rentan miskin.

Bantuan yang diberikan ke masyarakat yang terdampak PSBB Corona berupa paket bahan pangan pokok yaitu beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter, 1 pouch, biskuit 2 bungkus, serta masker kain 2 pcs, sabun mandi 2 batang.

Irmansyah menegaskan, tidak ada bantuan berupa uang tunai selama masa PSBB. "Tidak ada pemberian berupa uang tunai," ujar dia.

Program bansos berupa sembako ini dikatakan Irmansyah bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB DKI Diperpanjang

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PSBB hingga 22 Mei 2020. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.