Sukses

Mudik Dilarang, Terminal AKAP Poris Plawad Kota Tangerang Sepi

Aturan larangan mudik selama pandemi virus Corona atau Covid-19 telah berlaku mulai hari ini, Jumat (24/04/2020).

Liputan6.com, Jakarta Hari pertama pemberlakuan larangan mudik, suasana Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, terlihat sepi. Hanya satu unit armada AKAP dan para penjual yang terlihat di terminal Antar Kota-Provinsi itu.

"Sepi banget, dari tadi pagi sudah tidak ada pemudik. Karena kan memang dilarang mudik," ungkap Susanto, seorang penjual dan juga warga Poris Plawad, Jumat (24/4/2020).

Menurutnya, pada Kamis, 23 April 2020, atau sehari sebelum pemberlakuan larangan mudik ditetapkan, masih banyak pemudik yang memenuhi terminal. Bahkan keramaian masih terjadi hingga jam 7 malam.

"Sampai tadi malam masih ramai, tujuannya bermacam-macam," kata dia

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi mengatakan, hari ini pihaknya melakukan kontrol dan memaksimalkan penjagaan di pos check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setidaknya per hari ada sekitar 150 petugas dari Dishub, ditambah petugas gabungan lain.

"Kalau sudah aturan keluar begini, petugas akan lebih tegas lagi. Dalam PM 25-2020 itu kan dibahas juga sanksinya, termasuk semua kendaraan atau bus AKAP yang nekad mudik harus putar balik," kata Wahyudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hingga tanggal 31 Mei 2020

Menurut Wahyudi, larangan mudik akan berlaku hingga 31 Mei 2020 dan berlaku bagi semua jenis angkutan baik angkutan umum maupun angkutan pribadi. Tak hanya itu, pergerakan seluruh jenis angkutan umum juga dibatasi, terutama di daerah yang sedang menerapkan PSBB.

"Dari mulai hari ini sampai dengan 31 Mei 2020. Intinya ini pengendalian transportasi diperuntukkan bagi transportasi apa saja, baik darat laut udara kereta api juga termasuk itu diatur di dalam Permenhub nomor 25," terangnya.

Sementara itu, pemerintah kota Tangerang sendiri telah melakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke wilayah kota Tangerang di luar jam operasional dalam aturan PSBB. Namun, sejak larangan mudik berlaku pembatasan dilakukan bagi kendaraan yang masuk ataupun keluar dan tidak melihat jam operasional.

"Kemarin kalau lewat titik cek poin selama PSBB datang di luar jam operasional itu disuruh pulang, tapi kalau sekarang mau jam berapa pun kita suruh putar balik," kata Wahyudi.

Aturan larangan mudik selama pandemi Covid-19 telah berlaku mulai hari ini, Jumat (24/04/2020). Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini