Sukses

Ketua DPR Minta Baleg Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menunda sementara pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menunda sementara pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Klaster sebut sebelumnya banyak diprotes dari kelompok serikat pekerja dan buruh.

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," ujar Puan melalui keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Ketua DPP PDIP ini meminta klaster ketenagakerjaan ditunda karena semua pihak tengah fokus penanganan pandemi Covid-19. Puan juga meminta DPR menerima masukan serikat pekerja terkait RUU Cipta Kerja.

"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," ujar Puan.

Penundaan itu juga agar DPR fokus dengan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona. Dia memastikan, DPR akan menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan dan mencegah penyebaran virus.

"Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual, kerja-kerja terkait penanganan Covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing," kata Puan. Setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh dua orang pimpinan komisi.

"Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya," tegas Puan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perppu Penanganan Corona

Dalam kesempatan ini, Puan juga menjawab mengenai Perppu No.1 Tahun 2020. Puan menyatakan, DPR memilki mekanisme untuk membahas Perppu tersebut selama 90 hari setelah diserahkan pemerintah. DPR dapat memutuskan setuju atau tidak.

"DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," jelas Puan.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.