Sukses

Cegah Warga Mudik, Operasi Ketupat Dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020

Kegiatan Operasi Ketupat itu operasi kemanusiaan selama 37 hari yang akan dimulai tanggal 24 April sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta Polri menetapkan Operasi Ketupat 2020 dilaksanakan mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Tujuan utama giat tersebut adalah melarang masyarakat mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Kegiatan Operasi Ketupat itu operasi kemanusiaan selama 37 hari yang akan dimulai tanggal 24 April sampai dengan tanggal 31 Mei 2020," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020).

Menurut Argo, Operasi Ketupat 2020 dilakukan di oleh 34 Polda seluruh Indonesia. Kegiatan di dalamnya mencakup penyekatan larangan mudik.

"Yang pertama melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, dan yang kedua terjamin rasa aman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan kemudian terhindar dari wabah Covid-19, yang ketiga adalah terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif saat dan sesudah lebaran," jelas dia.

Argo menyebut, Polri telah menentukan sejumlah titik pos jaga lewat perhitungan data dan evaluasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

58 Titik

Akan ada petugas yang ditempatkan di 58 titik seluruh Indonesia yakni Banten 6 titik, DKI Jakarta 18 titik, Jawa Barat 17 titik, Jawa Tengah 5 titik, Yogyakarta 3 titik, dan Jawa Timur ada 9 titik.

"Cara bertindak yang kita lakukan pada saat kita penyekatan larangan mudik itu yang pertama adalah kita sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik. Artinya tidak mudik sampai menjadi penyebar virus Corona di kampungnya," katanya.

Kemudian, lanjut Argo, secara teknis akan ada pos pelayanan terpadu bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.

Petugas lapangan pun menggunakan pendekatan humanis saat meminta pengendara nekat mudik untuk berputar arah.

"Sedangkan untuk logistik, kemudian ada bahan pokok, ada BBM, ya kemudian ada alkes, ekspedisi, itu diperbolehkan untuk melewati jalan. Tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri," jelas Argo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.