Sukses

Jakarta Menyambut PSBB Jilid II

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memerpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei mendatang. PSSB Jilid II akan mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berakhir Jumat, 24 April 2020. Dua pekan sudah, kebijakan yang bertujuan untuk menghentikan penyebaran corona Covid-19 itu diberlakukan di Ibu Kota. Hasilnya? jauh dari maksimal. Angka positif Covid-19 terus meningkat, jumlah korban meninggal juga terus bertambah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.  

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies.

Dia mencontohkan adanya perusahaan yang kucing-kucingan dengan petugas selama pelaksanaan PSBB. Perusahaan atau yang dimaksud tetap mempekerjakan pegawainya seperti biasa selama PSBB. 

Anies mengancam akan menyegel perusahaan yang tak menghiraukan aturan PSBB. "Sekarang adalah fase pendisiplinan semuanya yang di luar 11 sektor dikecualikan masih beroperasi, maka akan dapat teguran bentuknya bisa segel bahkan bisa pencabutan. Pecabutan apabila perusahaan itu sudah pernah ditegur sebelumnya,” kata Anies.

Anies menyampaikan, pada PSBB Jakarta tahap pertama menemukan sejumlah perusahaan tetap beroperasi. Padahal, tak termasuk dalam 10 sektor pengecualian seperti yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2020.

"Perusahaan jangan curi-curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi," ujar Anies.

Dia mengingatkan, pada PSBB Jakarta fase kedua yang dikedepankan adalah tindakan bersifat sanksi. Karena itu, Anies sangat mengharapkan perusahaan untuk lebih disiplin mentaati aturan PSBB.

“Jangan memaksakan. Kenapa? karena ini membahayakan tenaga kerja, masyrakat, dan kosekuensi dari ini besar. Kami ada beberapa contoh memaksaan ternyata betul ada kasus positif dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan,” ucap Anies.

Saat ini, Anies mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian sedang duduk bersama untuk menambah daftar perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi pada masa PSBB.

“Sektor itu sedang kita review juga bersama tim di kementerian perindustrian apabila sektor strategis untuk bangsa, negara maka silakan. Daftarnya cukup panjang, sekarang sedang direview bersama nanti akan kita tegakan semua,” ucap Anies.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harus Lebih Tegas

Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan menilai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ronde kedua di DKI Jakarta, harus bisa lebih tegas. Sebab, bila perpanjangan 28 hari PSBB masih sama seperti dua pekan sebelumnya, dia pesimis kurva peningkatan masyarakat terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Jakarta dapat ditekan.

"Belum berhasilnya PSBB karena tidak berjalannya penindakan dan pengawasan Pemprov dengan baik, pelanggaran masih banyak, kantor beroperasi (di luar sektor strategis) tidak tutup," kata Azas Tigor Nainggolan ini lewat keterangan tertulis diterima, Kamis (23/4/2020).

Menurut catatannya, kerumunan terparah saat PSBB DKI ronde pertama terjadi pada 16 April di moda transportasi KRL dan 19 April di Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur.

Karenanya, menurut pria yang juga kerap disapa Astina ini, pemerintah pusa harus turun tangan mengawasi untuk mendorong PSBB ronde kedua di DKI bisa berjalan maksimal, termasuk di daerah penyangga seperti Bodetabek.

"Jadi Pemerintah Pusat harus turun tangan, khususnya dalam pendistribusian masalah bantuan sosial juga, awasi," tegas dia.

Azas Tigor Nainggolan optimistis, bila PSBB DKI ronde kedua dapat berjalan lebih tertib dan masyarakat lebih patuh, maka efektivitas menekan jumlah penderita Covid-19 bisa lebih baik lagi.

"Jadi mari kita lebih serus lagi, lakukan penegakkan pengawasan lebih dari PSBB dua minggu lalu," tandas dia.

Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo meminta kelompok milenial untuk setop sementara nongkrong untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akibat virus Corona.

"Nongkrong melibatkan kerumunan sangat berbahaya. Interaksi menimbulkan Viral Loud di suatu ruangan atau tempat," kata Imam saat jumpoa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dia menjelaskan, ketika berkumpul, potensi menyebarkan Viral Load Corona semakin besar. Viral Loud adalah jumlah virus dalam sampel, terutama darah seseorang atau cairan tubuh. Pengertian lain adalah, akumulasi percikan liur dalam jumlah besar.

"Saat kerumunan Viral Loud jadi ada percikan-percikan karena kita bicara teriak, nyanyi-nyanyi, tertawa terbahak-bahak, percikan itu akumulasi terkumpul di suatu ruangan," wanti Imam.

Sebelumnya, Covid-19 akibat virus Corona adalah penyakit menular melalui percikan liur atau droplet dari seseorang yang terinfeksi. Pericikan tersebut bila mengandung infeksi dan jika mengenai orang lain dapat berpotensi tinggi menularkan Covid-19.

"Viral Loud kumpulan percikan yang besar jika masuk tubuh ke anak muda. Dia akan tumbang. Kerumunan sangat bahaya, jadi hindarkan Viral Loud," Imam menandasi.

Imam pun berpesan dan memohon kepada anak muda untuk saat ini sedapat mugkin menahan keinginan nongkrong. Sebab bila jika budaya nongkrong terus berlanjut, maka makin sulit memutus mata rantai virus corona.

"Mudah-mudahan ini pesan khusus anak muda yang saat ini saya tahu sering kali tidak tahan untuk bertemu temannya, tak tahan tidak kumpul. Tapi lihat apa yang akan terjadi kalau misalnya ini kita abaikan itu saja," Imam menandasi.

3 dari 3 halaman

Tren Kenaikan Kasus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat 10 April 2020 hingga sampai Kamis 23 April 2020. PSBB dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Namun, PSBB selama dua pekan terbukti belum efektif menekan angka kasus positif virus corona Covid-19 di DKI Jakarta. Berdasarkan data milik Pemprov DKI Jakarta, jumlah kasus positif terus bertambah, bahkan beberapa kali angkanya naik hingga 100 kasus lebih per hari. 

Anies Baswedan pun memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari ke depan,  terhitung mulai 24 April 2020 hingga 22 Mei 2020.

"Kecepatannya relatif tetap. Dan memang di berbagai belahan dunia pula yang mengalami masalah yang sama, semua membutuhkan waktu untuk ini bisa selesai," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2020).

Berikut grafik kasus positif Covid-19 berdasarkan website corona.jakarta.go.id:

10 April: terdapat 1.810 kasus positif Covid-19

11 April: bertambah 93 menjadi 1.903

12 April: bertambah 179 menjadi 2.082

13 April: bertambah 160 menjadi 2.242

14 April: bertambah 107 menjadi 2.349

15 April: bertambah 98 menjadi 2.447

16 April: bertambah 223 menjadi 2.670

17 April: bertambah 153 menjadi 2.823

18 April: bertambah 79 menjadi 2.902

19 April: bertambah 131 menjadi 3.033

20 April: bertambah 79 menjadi 3.112

21 April: bertambah 167 menjadi 3.279

22 April: bertambah 120 menjadi 3.399

23 April: bertambah 107 menjadi 3.506

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.