Sukses

Survei Indo Barometer: 85 Persen Responden Nilai PSBB Langkah Tepat

25 persen responden menilai Permenkes PSBB mampu mengurangi penyebaran virus coron

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari memaparkan surveinya bertopik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mayoritas responden sebanyak 85 persen menilai kebijakan PSBB yang tercantum dalam Permenkes No 9 tahun 2020 merupakan langkah tepat.

"Survei ini menemukan bahwa sebagian besar responden 89.5 persen menilai kebijakan PSBB sebagaimana tercantum dalam PMK No 9/2020 adalah langkah tepat. Tapi masih ada 10 persen responden yang menilai PSBB sebagai langkah yang tidak tepat. Sisaya menjawab tidak tahu atau tidak jawab sebesar 0.5 persen," kata Qodari lewat surveinya, Kamis (23/4/2020).

Dia menjelaskan, alasan responden menjawab bahwa Permenkes PSBB adalah langkah tepat karena dapat mengurangi penyebaran virus corona yaitu sebanyak 25 persen, kemudian supaya penyebaran virus corona tidak semakin luas sebanyak 22.8 persen, untuk keamanan masyarakat 14.3 persen, dan wujud perlindungan pemerintah terhadap masyarakat 10.5 persen.

" Kemudian dapat mencegah penularan virus corona 10.5 persen, penyebaran virus corona sangat cepat 10.3 persen, agar penyebaran virus corona cepat berhenti 4.3 persen dan mengurangi interaksi di masyarakat 2.5 persen," tutur Qodari.

Selanjutnya, alasan responden menjawab bahwa Permenkes tentang PSBB adalah langkah yang tidak tepat disebabkan karena kesulitan mencari nafkah sebanyak 40.3 persen, berdampak terhadap ekonomi masyarakat 30.7 persen, kepatuhan masyarakat masih rendah 11.4 persen, kehilangan pekerjaan 8.5 persen, dan pendidikan, ibadah, bekerja terbatas 4 persen.

"Lalu harusnya lockdown menyeluruh 2.3 persen, virus corona tidak terlalu berbahaya 1.7 persen, dan bantuan pemerintah belum ada 1.1 persen," ucap dia.

Selain itu, mayoritas responden sebanyak 65 persen menilai bahwa pelaksanaan PSBB seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum telah dipatuhi publik.

"Namun cukup besar responden 32,8 persen yang menilai bahwa pelaksanaan PSBB belum dipatuhi oleh masyarakat. Sisa responden yang menjawab tidak tahu atau tidak jawab sebesar 2.3 persen," kata dia.

Selanjutnya, alasan responden menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB sudah dipatuhi oleh masyarakat karena sekolah sudah diliburkan dan kerja dari rumah sebanyak 42.4 persen, jalanan dan tempat umum terlihat sepi 14.6 persen, banyak penyemprotan disinfectant 11.4 persen, banyak warga yang menggunakan masker 8.4 persen, dan banyak aktivitas yang dibatasi 5.4 persen.

"Kemudian mengikuti anjuran pemerintah 3.8 persen, karantina wilayah 3.5 persen, tempat kerja banyak yang libur atau toko, ruko, perusahaan 2.4 persen, dan penjagaan setiap wilayah 1.6 persen," ucapnya

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Ekonomi Jadi Alasan

Selain itu, alasan respoden menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB belum dipatuhi oleh masyarakat karena tuntutan ekonomi masyarakat sebanyak 51 persen, masih banyak warga yang berkerumun 17.2 persen, masih banyak warga yang berangkat kerja 11.7 persen, dan belum ada bantuan sehingga sulit tinggal dirumah 9 persen.

"Serta masih banyak warga muslim yang melaksanakan sholat jum'at 3.4 persen, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah 3.4 persen dan kurang sosialisasi 2.1 persen," tutur Qodari.

Survei dilakukan pada tanggal 9 –15 April 2020 dengan metode penarikan sampel yang digunakan adalah quota % purposive sampling.

Jumlah sampel sebesar 400 responden tersebar secara proporsional. Dengan margin of error sebesar ± 4.90%, pada tingkat kepercayaan 95%.

Pelaksana survei tersebut dilakukan di 7 wilayah provinsi Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan atau setara dengan 64.9 persen populasi nasional.

Responden adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah yang bertempat tinggal di wilayah survei.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.