Sukses

28 Narapidana Kembali Berulah Usai Bebas Melalui Asimilasi

Puluhan narapidana yang kembali berulah itu tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Mereka melakukan aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor hingga pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menyampaikan update mengenai narapidana yang kembali berulah pasca dibebaskan melalui program asimilasi. Tercatat, hingga kini sudah ada 28 narapidana yang kembali melakukan kejahatan.

"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan lagi, itu 28," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).

Puluhan napi yang kembali berulah itu tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Mereka melakukan aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor hingga pelecehan seksual.

Argo mengatakan, 28 narapidana itu ada yang bebas melalui program asimilasi itu telah menjalani 2/3 masa hukuman. "Ada 28 napi yang kemarin melaksanakan hukuman 2/3 dan ada yang asimilasi," kata Argo.

Berikut daftar narapidana yang berulah di berbagai wilayah :

1. Polda Jawa Tengah 8 napi dengan kasus curanmor, curat, curas dan pelecehan seksual

2. Polda Kalimantan Barat 3 napi kasus curanmor

3. Polda Jawa Timur 2 napi kasus curanmor

4. Polda Banten 1 napi kasus pencurian

5. Polda Kalimantan Timur 2 napi kasus pencurian dan penipuan

6. Polda Metro Jaya 1 napi kasus curas

7. Polda Kalimantan Selatan 2 napi kasus pencurian dan curat

8. Polda Kaltara 3 napi kasus pencurian

9. Polda Sulteng 1 napi kasus pencurian

10. Polda NTT 1 napi kasus penganiayaan

11. Polda Sumut 4 napi kasus curat dan pencurian

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polri: Kebijakan Pembebasan Napi Kemenkumham Timbulkan Masalah Baru

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembebasan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," tutur Agus dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Sebab itu, Agus menyatakan perlunya langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pembebasan puluhan ribu narapidana tersebut. Polri pun menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.

Isinya dimaksudkan kepada Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam upaya menekan angka kejahatan.

"Khususnya kejahatan jalanan," jelas dia.

Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Agus yang juga Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

 

3 dari 3 halaman

Upaya Preemtif dan Preventif

Upaya Preemtif dan PreventifAdapun poin yang ditekankan dalam menangani eks narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumhan adalah sebagai berikut.

1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan

2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan

3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa

4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya

5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing

6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan

7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman

8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.