Sukses

Menko Luhut Siapkan Aturan Lanjutan soal Pelarangan Mudik di Tengah Corona

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tengah menyiapkan aturan lanjutan terkait pelarangan mudik termasuk soal sanksi dan tindakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tengah menyiapkan aturan lanjutan terkait pelarangan mudik termasuk soal sanksi dan tindakan hukum.

"Untuk pelarangan mudik, peraturannya sedang kami siapkan, mungkin beberapa hari lagi keluar," katanya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4/2020)

Luhut menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, larangan mudik akan berlaku efektif mulai 24 April 2020 mendatang dan akan lebih ketat ditegakkan dengan penerapan sanksi mulai 7 Mei 2020.

"Kenapa setelah tanggal 7? Karena ada lagi persiapan-persiapan lain ke arah situ, jadi misalkan dalam konteks tindakan hukum atau sanksi yang diberikan bila dia melanggar," jelasnya.

Luhut yang juga menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menjelaskan sejak awal pemerintah memang telah merancang ke arah pelarangan mudik.

Namun, pemerintah tidak langsung mengumumkan pelarangan secara tiba-tiba karena persiapan belum matang.

"Sudah dari awal desainnya ke arah situ tapi jika diumumkan secara tiba-tiba juga kita belum siap, untuk apa? Misalnya soal sosialisasi, rapat dengan gubernur," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan Kepala Daerah

Luhut juga mengaku telah berkoordinasi dengan gubernur-gubernur wilayah sumber dan tujuan mudik, termasuk gubernur di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Lampung.

"Jadi kalau ada yang bilang tidak mengkoordinasikan, ya kita ngertilah koordinasi itu," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.