Sukses

Dalami TPPU di Kasus Jiwasraya, Polisi Periksa 5 Saksi

Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga saksi di antaranya dipanggil untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro. Ketiga saksi itu adalah Edi Suwarno, Udi Supriyadi, dan Chusni Achmadi.

"Ketiganya dimintai keterangan terkait TTPU Tersangka BT (Benny Tjokrosaputro-red)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis soal kasus Jiwasraya, Senin (20/4/2020).

Sementara itu, dua saksi lainnya yaitu Budi Purwanto, dan Alvin Tenggono kaitanya dengan TPPU yang dilakukan tersangka Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Hari menerangkan, masing-masing saksi menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian dugaan TPPU dalam berkas perkara Jiwasraya atas nama tersangka HH dan BT.

"Pemeriksaan sebelumnya asih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni dugaan korupdi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," papar Hari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan Protokol Penanganan Corona

Hari mengatakan, pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 akibat virus Corona.

"Dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan serta dengan mengenakan masker," jelas dia.

Perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Sementara tital aset yang disita mencapai angka Rp 11 triliun.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Jiwasraya ini. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.