Sukses

Nekat Demo Saat Pandemi Corona, Organisasi Buruh Diminta Bersikap Arif

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020. Demo akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, secara prinsip perjuangan organisasi pekerja dalam menuntut hak-hak buruh patut didukung dan diapresiasi. Hak-hak pekerja memang tidak boleh dikangkangi. Kepentingan kaum buruh harus dilindungi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat.

"Tetapi untuk saat ini, khususnya dalam masa menghadapi pandemi global Covid-19 yang telah menimbulkan banyak korban, dibutuhkan peran semua komponen bangsa termasuk kalangan buruh untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona agar wabah Covid-19 ini segera berakhir," kata Karyono saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Dia pun meminta, dalam situasi seperti ini, perlu peran buruh. "Dibutuhkan juga kearifan organisasi buruh untuk menahan diri sejenak dengan tidak melakukan aksi turun ke jalan. Dalam situasi saat ini organisasi buruh ditantang untuk mencari alternatif dalam menyampaikan aspirasi tanpa mengurangi substansi," jelas Karyono.

Meski disebut akan tetap mengutamakan social distancing, hal itu dinilainya akan sangat sulit terwujud.

"Bisa diprediksi hal itu sulit untuk dipraktekkan secara disiplin, apalagi dalam jumlah massa yang besar.Dalam situasi pandemi global saat ini dibutuhkan kearifan dan semangat gotong-royong dari semua pihak untuk menjaga stabilitas nasional," kata Karyono.

Dia menyadari, hal ini dipancing oleh pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dibahas. Apalagi, pandemi ini membuat semua sektor mengalami gangguan.

"Oleh karena itu, untuk menjaga kondusifitas, maka DPR, Pemerintah dan Pengusaha dituntut agar lebih peka terhadap nasib kalangan buruh, dimana saat ini mereka terancam PHK, ribuan buruh telah dirumahkan. Sementara mereka tengah berjibaku melawan ancaman Corona dan berjuang untuk mempertahankan hidup," pungkas Karyono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuntutan Demo 30 April

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja yang lain akan melakukan unjuk rasa pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian. Dalam aksi ini, buruh akan menyuarakan penolakan atas pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, di tengah pandemi corona, seharusnya DPR memberikan empati yang sungguh-sungguh kepada masyarakat. Dengan fokus menghadapi pandemi corona dan PHK besar-besaran yang saat ini terjadi.

"Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu," kata Said Iqbal, di Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Menurutnya, jika aspirasi ratusan ribu melalui WhatsApp dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi.

Oleh karena itu, KSPI Desak DPR dan Pemerintah Fokus Pada 2 Hal Ini, yakni pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya.

Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan hingga ratusan buruh.

Dia menambahkan, bahwa hingga kini ada beberapa perusahaan dan perhotelan sedang dalam proses PHK para karyawannya. Seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail sepeti Ramayana, dan perhotelan. 

"KSPI mengingatkan DPR agar fokus pada penanganan pandemi dan potensi ratusan ribu buruh yang kehilangan pekerjaan. Termasuk pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, dan masyarakat lain yang kehilangan mata pencaharian," tutur Said Iqbal.

Terkait dengan itu, KSPI meminta pemerintah untuk memperbesar anggaran untuk memberikan insentif kepada rakyat kecil.

"Kalau tidak salah, dana yang dianggarkan Rp 20 triliun. Itu masih kurang, karena akan ada jutaan buruh yang di PHK dirumahkan dan upahnya tidak dibayar. Mereka harus mendapatkan insentif yang layak agar tetap memiliki daya beli," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Polda Metro Akan Tolak Izin Demo Hari Buruh 1 Mei

Polda Metro Jaya memastikan akan melarang unjuk rasa selama masa pandemi virus Covid-19, termasuk demo pada Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus Covid-19 dan diperkuat dengan   penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Mengacu kepada surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020 menjadi arahan dari pucuk pimpinan korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa.

"Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Humas Polri, Sabtu (19/4/2020).

"Setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa akan langsung ditolak kepolisian," tegas Yusri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.