Sukses

Polisi Keluarkan 262 Teguran di Hari Pertama PSBB Kabupaten Tangerang

Bagi masyarakat yang melanggar pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang, polisi akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, Banten, yang meliputi Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang memasuki hari ketiga pada Senin 20 April 2020.

Hari pertama pelaksanaan PSBB pada Sabtu 18 April 2020 di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten telah ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang belum menaati ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB, sehingga polisi mengeluarkan 262 teguran simpatik. Demikian dilansir Antara.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi mengatakan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari pertama untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui enam pos pemeriksaan tercatat sebanyak 35.380 kendaraan yang keluar dan 37.835 kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Kemudian untuk upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilaksanakan sebanyak 328 kegiatan

Edy Sumardi mengatakan, hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam enam lokasi pemeriksaan tercatat sebanyak 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Sumardi, di Serang, Minggu 19 April 2020.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain

"Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya," ucap Sumardi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Titik Check Point saat PSBB Tangerang Raya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di wilayah Tangerang Raya, yang meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Tangerang Selatan, Sabtu, 18 April 2020.

Kapendam Jaya Kolonel Zulhadrie mengatakan, pihak Kodim bersama 3 pilar yakni TNI, Polri dan Pemda, sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini.

"Jauh-jauh hari Kodim Tangerang, maupun Kodim Tigaraksa bersama 3 pilar sudah melakukan sosialisasi PSBB," kata Zulhadrie saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).

Dia mengaku sejumlah pasukan juga sudah disiapkan untuk melancarkan PSBB di Tangerang Raya. Bahkan sudah ada check point di pintu-pintu masuk.

"Ada check point yang sudah dibuat dari tiga pilar. Direncanakan Kota 28 check point, Tangsel 25 check point, Tigaraksa 46 check point," ungkap Zulhadrie.

Meski demikian, lanjut dia, jumlahnya akan akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang mulai melakukan sosialisasi PSBB di 15 titik utama perbatasan daerah, terhitung sejak Rabu, 15 April 2020 hingga Jumat, 17 April 2020.

"Total ada 48 titik, namun yang utama lantaran berada di jalan utama ada 15 titik. Sisanya tersebar di jalan lingkungan," ujar Kadishub Tangerang, Wahyudi, Kamis, 16 April 2020. 

Sementara, dalam sosialisasi pada salah satu titik check point wilayah perbatasan Jakarta Barat dengan Tangerang, yakni Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, petugas gabungan memberikan edukasi dan juga brosur yang berisi apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB akhir pekan nanti. Terutama bagi angkutan barang dan transportasi umum.

"Untuk sosialisasi soal PSBB sudah kita lakukan selama dua hari, dihari pertama kita sosialisasi melalui imbauan juga membagikan masker. Kemudian hari ini kita sosialisasikan juga melalui imbauan dan pembagian brosur soal PSBB," kata Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Agus Wibowo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.