Sukses

Cegah Penyebaran Covid-19, 2 PMI Langsung Lakukan Rapid Test di Banyuwangi

Meski mereka sudah di-rapid test di Jakarta dan Surabaya, namun karena datang dari zona merah maka setibanya di Banyuwangi rapid test dilakukan lagi.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi menerima dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia. Sesampainya di Banyuwangi, mereka langsung menjalani rapid test di kantor BP2MI.

Dua PMI yang dipulangkan tersebut adalah satu orang perempuan dan seorang laki-laki. Mereka adalah warga Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Muncar. Kedatangan mereka disambut petugas berhazmat dan langsung diukur suhu tubuh, dengan thermo gun kemudian dilakukan rapid test.

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kedua PMI ini merupakan tenaga kerja migran yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia lantaran tak memiliki kelengkapan surat (ilegal).

Mereka dipulangkan melalui Jakarta dan kemudian dipulangkan ke Surabaya. Selanjutnya, mereka langsung dipulangkan ke Banyuwangi.

"Sesuai dengan prosedur mereka harus di-rapid test. Meski mereka sudah di-rapid test di Jakarta dan Surabaya karena mereka dari zona merah maka kita rapid test lagi," ujar Kombes Arman, Sabtu (18/4).

Hasil rapid test, kata Kombes Arman, kedua PMI tersebut negatif. Oleh karena itu, mereka langsung dipulangkan ke desa masing-masing untuk kemudian menjalani isolasi mandiri.

"Hasilnya negatif. Tapi mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Namun kami minta kepada masyarakat tidak melakukan diskriminasi terhadap keduanya. Kami harapkan tidak ada penolakan."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Isolasi Selama 14 Hari

Kepala Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi, Syaiful Alam Sudrajat mengatakan kedatangan PMI asal Indonesia akan terus berlanjut. Pihaknya telah menetapkan aturan bahwa siapapun PMI yang datang di Banyuwangi, harus melakukan pemeriksaan di kantor BP2MI.

"Meski yang bersangkutan sudah diperiksa di bandara, tetap harus menjalani prosedur daerah. Lapor dan diperiksa dulu di kantor BP2MI. Dari situ, kita akan melakukan tindakan lanjutan. Kalau ada gejala klinis Covid-19 akan kami arahkan ke fasilitas kesehatan terdekat, kalau terlihat sehat ya harus isolasi mandiri," kata Alam.

Setiap perantau ataupun PMI yang datang ke Banyuwangi dari zona merah harus menjalani isolasi selama 14 hari. Bagi warga yang kesulitan isolasi mandiri, karena ramai anggota keluarga atau tak ada kamar yang bisa digunakan, bisa memanfaatkan rumah isolasi berbasis desa yang telah tersedia.

Pemkab telah menyiapkan ratusan rumah isolasi yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Banyuwangi semakin siap mengarantina pemudik selama 14 hari. Bahkan alamat dan nomor kontak di ratusan rumah isolasi tersebut sudah bisa diakses di website www.corona.banyuwangikab.go.id.

"Sudah ada 230 rumah isolasi yang tersedia dengan lebih dari 500 kamar lebih, sekitar 850 bed, tersebar di berbagai desa. Datanya bisa dilihat di website," ujarnya.

"Kami harap semua yang datang wajib isolasi mandiri. Menurut informasi, total ada 77 PMI yang pulang dari Malaysia dan baru pulang 29 orang. Sisanya kita masih menunggu," jelasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini