Sukses

MUI: Jumatan Harus di Masjid, Ganti dengan Salat Zuhur saat Pandemi Corona

Jika tak memungkinan untuk salat Jumat di masjid karena adanya wabah, kata Aminudin, umat Islam cukup menggantikannya dengan salat zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, masyarakat diimbau melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Pelaksanaan salat Jumat di masjid bagi umat Islam juga ditiadakan sementara dan dialihkan ke kewajiban pengganti, yaitu salat zuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah. Anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub menegaskan, berdasarkan pendapat para ulama, salat Jumat tidak bisa dilaksanakan di rumah. Salat Jumat harus digelar di masjid.

"Salat Jumat harus dilaksanakan di masjid. Salah satu syaratnya dilaksanakan di masjid," kata Aminudin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/4/2020).

Meski demikian, Mazhab Hanafi membolehkan salat Jumat dilaksanakan di tempat lain selain masjid. Namun, di Indonesia cenderung menggunakan mazhab lain yang mengharuskan salat Jumat di masjid.

Jika tak memungkinkan untuk salat Jumat di masjid karena adanya wabah, kata Aminudin, umat Islam cukup menggantikannya dengan salat zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

"MUI tetap pada fatwanya bahwa kalau di zona merah tidak salat di masjid. Umat Islam cukup salat zuhur di rumah," jelas dia.

Dia melanjutkan, mengenai syarat jumlah jemaah salat Jumat juga berbeda-beda. Ada yang menyebut, salat Jumat bisa dilaksanakan dengan minimal jemaah 40 orang. Ada juga yang mengatakan jumlah jemaah salat Jumat minimal tiga orang.

"Dalam Mazhab Hanafi memang dimungkinkan salat Jumat dilakukan 3 orang. Tapi dalam Mazhab Maliki boleh salat Jumat minimal 12 orang berdasarkan hadis riwayat sahabat Nabi Jabir. Sedangkan di kalangan Hambali dan Syafii itu minimal 40 orang," jelasnya.

 

Saksikan Video Pililhan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dahulukan Sisi Humanisme

Hal serupa disampaikan Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei. Ia mengatakan, salat Jumat tidak bisa dilaksanakan di rumah meski jumlah jemaahnya 40 orang. Sebab, berdasarkan pendapat ulama, salat Jumat harus dilaksanakan di masjid.

"Kalau di rumah salat zuhur saja, nggak perlu salat Jumat. Jadi salat Jumat itu hilang kalau tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Kepada seluruh umat Islam di Tanah Air, ia mengajak untuk mendahulukan sisi humanisme di tengah pandemi Covid-19. Dengan melaksanakan salat di rumah, umat Islam saling menjaga untuk mencegah terpapar virus mematikan itu.

"Bukan tidak salat Jumat, tapi karena tidak memenuhi syarat, salat zuhur saja di rumah. Jadi tidak menjadi halangan," pungkasnya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.