Sukses

Polisi Tangkap 4 Pencuri Spesialis Toko Sembako di Tangerang

Bukan hanya di Banten saja, kepada polisi, pelaku sudah sangat sering melakukan aksinya di sejumlah tempat.

Liputan6.com, Jakarta - Empat pelaku pencurian spesialis toko sembako, diamankan Polresta Tangerang, di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Bukan hanya menyasar toko yang ada di Banten saja, keempat pelaku pun keliling pulau Jawa untuk mencari mangsanya.

Dalam aksinya, ketika sudah menandai toko mana yang akan dijarah, pelaku akan mengumpulkan alat-alat untuk membuka paksa toko sembako tersebut.

"Mereka membuka paksa dengan linggis, kemudian merusak gemboknya dengan kunci letter T. Setelah terbuka, semua sembako yang ada di toko dikuras," tutur Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/4/2020).

Sembako yang biasa mereka ambil adalah beras, gula, minyak tanah, mie instan dan rokok. Hasil curian atau keuntungan yang mereka raup dari tindakan kriminalnya itu mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kemudian para pelaku masing-masing mendapatkan Rp 3 juta sampai Rp 8 juta dalam sekali melakukan aksinya.

Bukan hanya di Banten saja, kepada polisi, pelaku sudah sangat sering melakukan aksinya di sejumlah tempat. Tempat lain di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, sudah sering mereka incar untuk melakukan aksinya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 7 Tahun Penjara

Sampai saat ini ada 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terindentifikasi polisi. "Untuk TKP yang terakhir terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 April kemarin, saat kita sedang fokus pada pencegahan COVID-19," kata Kapolres.

Kini, keempat pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. Ditambah lagi, salah satu pelaku H, merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya.

"H ini sudah tiga kali divonis kasus serupa. Jadi sekalinya keluar penjara, beraksi lagi," kata Kapolres. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.