Sukses

Anies Juga Minta Luhut Hentikan Sementara Operasional KRL Selama PSBB

Saat ini Kemenhub tengah mengkaji usulan penghentian sementara operasional KRL selama penerapan PSBB di Jabodetabek.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dapat dihentikan sementara saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona Covid-19.

Anies menyatakan, usualan penghentian sementara operasional KRL itu sudah disampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/4/2020).

"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," kata Anies dalam siaran Youtube DPR RI, Kamis (16/4/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan usulan penghentian sementara operasional KRL itu masih dirapatkan oleh pihak Kemenhub. Saat ini Jakarta telah melakukan PSBB sejak Jumat 10 April 2020.

"Menurut jawaban yang diterima, ketika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan, maka pembatasan operasi itu akan dilakukan," jelasnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikaji Kemenhub

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji usulan dari lima kepala daerah di Jawa Barat untuk menghentikan operasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line. Hal itu berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.

"Kementerian Perhubungan tengah melakukan kajian dan pembahasan bersama stakeholder terkait, termasuk di antaranya operator KRL dan pemerintah daerah terkait," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada Liputan6.com, Kamis (16/4/2020).

Perlu dicatat, masih kata dia, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 bahwa pada wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Yang ditekankan adalah melakukan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali. Misalnya membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), dan membatasi frekuensi kereta dan jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Adita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.