Sukses

Hari ke-6 PSBB di Jakarta, Kondisi Stasiun Kota dan Juanda Sepi Penumpang

Meski tampak sepi, namun sejumlah pengemudi ojek pangkalan masih tampak cukup ramai menunggu calon penumpang di sekitar stasiun Juanda, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Stasiun kereta api rel listrik Jakarta Kota dan Stasiun Juanda pada hari keenam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Ibu Kota negara terpantau sepi penumpang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para penumpang kereta rel listrik (KRL) terlihat lebih sepi di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat jika dibandingkan di Stasiun Jakarta Kota yang berada di Jakarta Barat.

Meskipun tampak sepi, namun sejumlah pengemudi ojek pangkalan masih tampak cukup ramai menunggu calon penumpang di sekitar stasiun tersebut.

Seperti dilansir dari Antara, situasi berbeda terlihat di Stasiun Jakarta Kota di mana lebih banyak pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di depan pintu masuk stasiun. Kemudian barisan bajaj, ojek dalam jaringan (daring) juga masih memilih bertahan mencari calon penumpang tepat di depan pintu masuk Stasiun Jakarta Kota.

Selain KRL, terlihat juga kereta jarak jauh di Stasiun Jakarta Kota namun terkait jadwal keberangkatan belum diketahui. Selain petugas stasiun, anggota TNI dan Polri juga tampak bersiaga di stasiun tersebut.

Terkait fasilitas yang masih buka dalam kawasan Stasiun Jakarta Kota di antaranya yaitu minimarket, toko minuman, dan makanan siap saji. Pihak stasiun juga menyediakan tempat cuci tangan bagi penumpang guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di transportasi umum.

Sepinya penumpang yang menggunakan moda transportasi umum itu disebabkan oleh penerapan kebijakan PSBB di DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Tanah Air.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB di Jakarta

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Menkes menetapkan status PSBB bagi DKI Jakarta setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4) melalui surat kepada Menkes untuk mendapatkan persetujuan penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, prosedurnya adalah kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin kepada Menkes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.