Sukses

HEADLINE: Sanksi Tegas Terhadap Pelanggar PSBB, Jerat Pidana Masih Diperlukan?

Aturan PSBB belum berjalan maksimal. Banyak masyarakat yang masih melanggar kendati sudah dilakukan penindakan. Lantas apa perlu menjerat mereka dengan pidana?

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat 10 April 2020, kondisi lalu lintas dan pergerakan orang di Jakarta terpantau sepi. Suasana ini terus terasa hingga Minggu 12 April 2020. Namun sehari setelahnya, kesunyian itu mulai pecah. Keramaian lalu lintas mulai kembali mewarnai sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Aturan ini belum berjalan maksimal lantaran disebutkan belum adanya penerapan PSBB di daerah penyangga Jakarta. Sementara wilayah Bogor, Bekasi, dan Depok akan menerapkan kebijakan ini pada Rabu 15 April dan Tangerang pada 18 April 2020.

Sinkronisasi ini pun dipercaya dapat menekan angka pelanggaran PSBB. Namun jika masih tetap meningkat, apakah perlu para pelanggar PSBB ini dijerat pidana agar aturan ini berlaku secara maksimal.

Menurut Kriminolog UI Iqrak Sulhin, jerat pidana tidak tepat diberlakukan terhadap pelanggar PSBB. Karena perbuatan tersebut dinilanya bukanlah sebagai sebagai tindakan pidana, namun ini sebagai suatu yang mungkin merugikan masyarakat lain.

"Sehingga kalau pun dilakukan penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus dalam koridor persuasif. Jadi tindakan-tindakan yang tetap koridor membatasi, tapi dengan cara persuasif," kata Iqrak saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/4/2020).

Dia menuturkan, tak ada masyarakat yang ingin tertular virus ini. Mereka yang keluar rumah lantaran terpaksa harus beraktivitas di lapangan. Risiko ini diyakininya sudah disadari oleh mereka.

"Saya yakin tidak ada yang mau tertular sehingga ketika ada ajakan untuk ada kebijakan pembatasan ini, saya secara subjektif menyakini bahwa seluruh warga kita itu mendukung. Mereka pasti tahu bahwa ini kebijakan yang baik," kata dia.

"Mereka enggak bisa dipidana karena ini bukan pelanggaran yang mereka lakukan, itu bukan pelanggaran pidana," tegasnya lagi.

 

Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Trieyasni)

Karenanya Ia tidak setuju mereka yang melanggar kebijakan PSBB ini langsung diseret kepada urusan hukum. Aparat keamanan tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan ini.

"Mereka yang terpaksa harus keluar dan kemudian digelandang ke kantor polisi, saya kira bukan hal kebijakan yang baik. Tapi bahwa polisi bisa melakukan penindakan terhadap kerumunan orang, orang-orang yang masih bergerombol, mungkin tempat-tempat hang out yang masih berlangsung sampai saat ini, ya polisi bisa lakukan itu. Tapi tetap dalam koridor persuasif, tidak bersifat koersif," jelas Iqrak.

Meski begitu, polisi bisa melakukan penindakan dengan kadar yang lebih jika itu dinilai sudah dalam situasi tertentu. Namun sekali lagi, tindakan ini tak perlu diiringi penahanan terhadap pelanggar SPBB.

"Kalau pun dilihat ada situasi tertentu yang dianggap lebih serius, tentu polisi bisa melakukan atau meningkatkan kadar penindakan yang dia lakukan, tapi bahwa ini harus berujung pada penahanan dan lain-lain, saya tidak sependapat dengan hal itu," ucap dia.

Calon penumpang menanti KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

"Apalagi seperti yang kita lihat di India, itu polisi mukul-mukulin orang, saya kira enggak tepat lah. Itu melanggar HAM," imbuh Iqrak.

Terkait dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang menyebut ancaman pidana 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta bagi yang melanggar, dia menilai jika memang ada ketentuan seperti itu, bisa digunakan sebagai pasal yang menjeratnya. Namun sekali lagi, polisi diminta agar tetap melakukan tindakan secara persuasif.

"Karena publik ini saat ini berada dalam situasi tertekan secara psikologis, ekonomi, sosial. Jadi ada tensi yang cukup besar sehingga apabila tindakan kepolisian yang koersif itu kontra produktif. Belum lagi kita melihat di saat bantuan yang diterima, belum sampai di tangan masyarakat, di sisi lain tidaklah kepolisian koersif ini justru menambah beban dan tidak akan menyelesaikan masalah sama sekali," terang dia.

Hal berbeda disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Dia menilai penerapan Undang-Undang Kekarantinaan terhadap pelanggar PSBB memang tidak tepat. Namun realitas di lapangan, penetapan PSBB ini sudah merupakan karantina wilayah.

Driver ojek online berbincang di kawasan Jakarta, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang.  (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Karena itu juga tidak terlalu keliru menerapkan sanksi pidana karantina pada (pelanggar) PSBB, hanya saja penindakan secara hukum harus dibarengi dengan pemberian bantuan tunai atau makanan yang memang menjadi hak masyarakat," kata Fickar kepada Liputan6.com, Selasa (14/4/2020).

Dia menuturkan, sebenarnya ketentuan pidana UU NO.6/2018 tentang Karantina Kesehatan umumnya ditujukan kepada pengelola angkutan, sopir kendaraan, nakhoda atau pilot yang tidak mempunyai surat izin keluar masuk wilayah yang dikarantina. Sedangkan untuk masyarakat umum yang melanggar penetapan karantina wilayah diatur dalam Pasal 93 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"UU Karantina Kesehatan mengaturnya seperti itu. Artinya agar masyarakat bisa patuh terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Karena ini masalah serius tentang penyebaran wabah virus yang berbahaya, tentang keselamatan hidup kita bersama sama. Oleh karena itu selain kewajiban mematuhi, masyarakat juga punya hak atas pasokan bahan makanan dan minuman sehari harinya dari pemerintah selama tinggal di rumah," ucap dia.

Karena menurutnya, setiap pembatasan terhadap manusia apa pun bentuknya merupakan pelanggaran HAM. Tetapi pelanggaran HAM melalui aturan ini sangat dibutuhkan demi menyelamatkan yang lebih besar yaitu hak hidup dari seluruh masyarakat Indonesia.

"Hak hidup adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Psl 28-I UUD 45) karena itu kemudian lazim disebut salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Jadi aturan itu tidak melanggar HAM," demikian Fickar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ribuan Pelanggar PSBB

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, Polda Metro Jaya ada ribuan orang yang melanggar saat PSBB diberlakukan. Mereka umumnya dari para pengendara.

"Ada 3.474 pelanggaran, yaitu sejumlah 2,304 tidak menggunakan masker, kemudian ada 787 melebihi kapasitas, misalnya itu kendaraan yang harus isinya 3 orang diisi 4 orang. Kemudian untuk roda dua, ini adalah sejumlah 383, ini adalah berboncengan, yang dibonceng tidak satu alamat. Kalau memang itu satu alamat, kan bisa dengan istri atau suami atau anak dan sebagainya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dia menambahkan, Polri akan terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan PSBB ini. Beragam cara dilakukan agar pembatasan sosial ini terlaksana dengan baik.

"Kita melakukan imbauan kepada semua masyarakat untuk melakukan kegiatan physical distancing itu menggunakan banner, triplek, spanduk, juga kita pasang dimana-mana biar masyarakat bisa membaca, bisa mengetahui," ucap dia.

Selain itu, sebanyak 46.454 imbauan sudah disampaikan Polri. Ajakan mematuhi PSBB ini dilakukan melalui patroli skala besar bersama TNI.

Arus lalu lintas kendaraan di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari ke-4 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020, arus lalu lintas di ruas jalan protokol  tersebut masih ramai kendaraan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Jadi TNI bersama polisi melakukan patroli skala besar. artinya, kita tetap patroli memberi imbauan kepada masyarakat yang berkumpul. Kalau misalnya masyarakat itu ada warung, ada yang berjualan, kemudian tetap kita menggunakan preventif yang humanis yang kita kedepankan. Tetap gunakan physical distancing di warung itu. Kalau bisa pembeli dibawa pulang dan makan di rumah. Kalau terpaksa, tetap kita beri imbauan, tetap jaga jarak," ujar dia.

"Tetap ya, jadi tetap preventif itu tetap utama. preeemtif dan preventif yang dikedepankan dalam memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat. Untuk represif, itu yang terakhir kita gunakan. Tetap kita kedepankan tindak preventif di situ," ujar dia.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Liputan6.com, Selasa (14/4/2020) menuturkan, selain peringatan secara lisan, Polisi juga melakukan sanksi kedua. Sanksi itu berupa teguran tertulis yang diharapkan dapat membuat jera para pelanggar PSBB.

Petugas gabungan dari Polisi, Dishub, dan Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Mereka yang tidak memenuhi aturan PSBB, kita panggil suruh turun, masuk, datakan semua. Kemudian mereka bikin penyataan. Harapan kita sudah mengerti, disiplin taat aturan," ujar dia.

Yusri menjelaskan, pihaknya tak ingin menjerat pelanggar PSBB dengan undang-undang pidana. Menurutnya, itu bisa menjadi jalan terakhir jika para pelanggar tetap membandel dan melawan petugas.

"Jalan terakhir, opsi terakhir kalau memang misalnya ada orang bawa mobil isi penumpang lima orang, aturannya tiga orang. Disuruh berhenti, kasih tau baik baik. Ternyata ngomel-ngomel. Nah itu sudah melawan petugas, kita tindak tegas," ujar Yusri.

 

3 dari 3 halaman

Bubarkan Kerumunan

Polri telah menindak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan saat terjadinya pandemi corona covid-19. Di antara aturan tersebut terkait dengan larangan berkumpul atau berkerumun yang berpotensi menyebarkan virus tersebut.

"Kegiatan pencegahan yang dilakukan kepolisian yaitu pencegahan yang humanis," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam Konferensi Pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin 6 April 2020.

Ia mengatakan kegiatan-kegiatan pencegahan tersebut antara lain adalah melakukan pembubaran warga yang berkerumun yang tidak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak.

"Di Jawa Timur (Jatim) misalnya. Di Jatim ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tapi karena masih ngeyel kita bawa ke kantor polisi," kata dia.

Ia mengatakan jajaran di Jatim, baik Polres maupun Polda, mencatat ada sekitar 3.000 warga yang diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berkerumun di tengah wabah COVID-19, yang penularannya melalui droplet cairan batuk atau bersin dari penderita ke orang lain.

"Untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat ada 10.873 kali kita bubarkan," katanya.

Kemudian, kegiatan pencegahan lain berkaitan dengan pengamanan bahan pokok adalah penyidikan terhadap kasus penimbunan dan menaikkan harga. Kepolisian mencatat telah ada 18 kasus penimbunan dan penambahan harga terhadap Alat Pelindung Diri (APD) dan barang-barang lainnya.

"Begitu mendapat info adanya kenaikan harga maupun penimbunan langsung kita lakukan penyelidikan. Dan ternyata kita selama ini sudah ada 18 kasus yang sudah kita tangani," katanya.

Polisi membubarkan sejumlah anak muda yang tengah nongkrong di Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Selain itu, lanjut dia, Polri juga melakukan pengamanan terhadap bahan pokok. Kepolisian melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.

"Edukasi kepada masyarakat kita sudah lakukan sebanyak 26.645 kali. Jadi masih berkaitan dengan COVID-19 ini. Dan publikasi Humas Polda Mabes Polri itu ada 51.977 kegiatan," katanya.

Untuk penegakan hukum, Polda Metro Jaya telah melakukannya terhadap 18 orang. Dan untuk penindakan kasus hoaks, tercatat ada 76 kasus. Antara lain di Bareskrim 6 kasus, Kalimantan Timur 6, Polda Metro 11, Kalimantan Barat 4, Sulawesi Selatan 4, Jawa Barat 6, Jawa Tengah 3, Jawa Timur 11,

Selain itu, Lampung 5, Sulawesi Tenggara 1, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara masing-masing 3 kasus, Kepulauan Riau 1, Bengkuli 2, Maluku 2, Nusa Tenggara Barat 4, sementara Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Sulawesi Barat masing-masing 1 kasus.

"Jadi total ada 76 kasus," ujar Argo.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap 20 orang pada Sabtu dan Minggu, 4 dan 5 April 2020 lalu. Mereka ditangkap di tempat lokasi berbeda lantaran tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan terkait pandemi corona covid-19 tersebut.

"Mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (6/4).

Yusri menyebut 20 orang tersebut melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Polri, tegas dia, tetap bisa menindak pelanggar yang tak mematuhi aturan pembatasan sosial, meskipun provinsi DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai daerah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19).

Yusri menuturkan dalam menerapkan aturan ini, polri terlebih dahulu melakukannya dengan persuasif. Namun jika tak dihiraukan, penegakan hukum pun harus dilakukan.

"Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara pre-emtif imbauan, kita patroli. Tapi jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu," tutur Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.