Sukses

Top 3 News: Positif Corona Covid-19 di Indonesia Jadi 4.557 Orang

Top 3 news hari ini, jumlah pasien meninggal dunia karena Corona covid-19, Senin, 13 April bertambah 26 orang. Dengan begitu, jumlah akumulatif keseluruhan adalah 399 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, ada penambahan 316 kasus positif baru hingga Senin, 13 April 2020. Sehingga jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 menjadi 4.557 orang.

Jumlah pasien sembuh dan meninggal juga terjadi penambahan. Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto, pasien sembuh bertambah 21 hingga menjadi 380 orang. Sementara, yang meninggal menjadi 399 orang, setelah bertambah 26 orang.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga kembali berduka di tengah Pandemi Corona. Dua dokter senior di bidang kedokteran meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

Mereka adalah dokter Soekotjo Soerodiwirio dan dokter Sudadi Hirawan. Dokter Soekotjo mengembuskan napas terakhirnya pada 10 April 2020 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Sedang dokter Sudadi meninggal dunia di Rumah Sakit Persahabatan Jakarta, Minggu, 12 April kemarin.

Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halik Malik menyebut, keduanya merupakan perintis di bidangnya masing-masing.

Soekotjo adalah perintis ilmu radiologi di Universitas Padjajaran dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Sementara Sudadi adalah pengajar Kedokteran dan membina Prodi Spesialis Kedokteran Okupasi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Berita terpopuler ketiga di kanal News Liputan6.com, terkait sanksi hukum yang diberikan Pemkot Bekasi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apabila sudah diterapkan.

Mereka diancam hukuman penjata selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta saat mulai berlaku pada Rabu 15 April 2020. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 13 April 2020:

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Update Total Pasien Corona Senin 13 April: 4.557 Orang Positif Covid-19

 Jumlah korban positif corona terus meningkat. Tercatat pada hari ini, Senin (13/4/2020), pasien corona covid-19 bertambah 316 kasus. Sehingga total yang positif mencapai 4.557 orang.

 "Pada pemeriksaan hari ini bertambah 316 kasus, sehingga totalnya 4.557," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto melalui konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).

Sedangkan pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Corona Covid-19 bertambah 21 orang. Sehingga jumlah akumulatifnya sebanyak 380 orang.

Untuk pasien meninggal dunia karena terinfeksi Corona covid-19 pada hari ini ada 26 orang. Dengan begitu, jumlah akumulatif keseluruhan sampai hari ini adalah 399 orang.

Menurut Yurianto, pasien yang meninggal dunia dikarenakan juga memiliki penyakit menahun bawaan dan rentang usianya di atas 50 tahun.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Lagi, 2 Dokter Senior Meninggal karena Corona Covid-19

Kabar duka kembali menyelimuti dunia medis Indonesia. Dua dokter, yakni  Soekotjo Soerodiwirio dan Sudadi Hirawan meninggal dunia karena positif Covid-19.

Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halik Malik mengatakan, keduanya merupakan dosen senior di perguruan tinggi di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia.

Soekotjo Soerodiwirio, kata Halik, meninggal pada 10 April 2020 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

"Sebelumnya dirawat cukup lama di rumah sakit yang sama sebagai pasien positif Covid-19," terang Halik kepada Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Pelanggar PSBB Kota Bekasi Diancam Hukuman Penjara Setahun

Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat terancam pidana kurungan setahun atau denda maksimal Rp100 juta saat status itu mulai diterapkan pada Rabu 15 April 2020 jika mengacu rencana awal pemerintah daerah setempat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wijonarko menyatakan, peraturan mengenai PSBB akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Perwal nantinya. Sejauh ini pihaknya bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga.

Hasilnya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan jam malam termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.