Sukses

3 Kepala Daerah Tangerang dan Gubernur Banten Rapat Bahas PSBB Siang Ini

Kemekes menyetujui penetapan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten. Oleh karena itu, rencananya ketiga kepala daerah Tangerang bersama Gubernur Banten, akan rapat untuk menentukan penetapan hari dan aturannya, di Pendopo Kabupaten Tangerang.

"Iya, rencananya siang ini, sekitar jam 1," ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (13/4/2020).

Selain dirinya, akan hadir pula Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Rapat akan dipimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Rapat koordinasi ini akan membahas persiapan PSBB dan tahapan-tahapannya. Sementara ini dulu langkahnya, Jabar pun setelah terima SK, baru Rabu ini pelaksanaan PSBBnya, mungkin Tangerang juga akan seperti itu tahapannya," tutur Zaki.

Menurutnya, tahapan tersebut yang paling utama adalah sosialisasi kepada masyarakat secara luas sampai ke pelosok. Agar masyarakar dapat memahami dan mematuhi pada saat PSBB ini diberlakukan di tiga wilayah Tangerang.

Zaki pun memastikan, agar saling bersinergi dengan DKI Jakarta, maka aturan yang nantinya akan diterapkan, kemungkinan besar akan sama.

"Konsepnya sama. Tapi, harinya kemungkinan berbeda, paling cepat Jumat atau Sabtu," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkes Setujui PSBB di 3 Wilayah Tangerang Raya

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkat virus corona Covid-19 untuk wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang ditandatangani Terawan.   

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku, pihaknya sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemenkes terkait penerapan PSBB Corona. Selanjutnya, pihaknya akan menyusun Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB di Tangsel.

"Nanti surat putusan dari Kemenkes ini, akan diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota, untuk mengatur apa yang boleh atau tidak, kita atur sesuai kebutuhan di Kota Tangsel," tuturnya, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).

Pemkot Tangsel juga akan melihat atau menyesuaikan dengan PSBB yang sudah berlaku di DKI Jakarta. Sehingga bisa saling berkesinambungan antara peraturan di DKI Jakarta dengan Tangsel, mengingat Tangsel berdekatan dengan Jakarta Selatan dan juga Depok.

"Kita estimasi minggu ini sudah bisa diterapkan, nanti akan diumumkan lebih lanjut," ungkap Benyamin.

Sementara, untuk Kota Tangerang, Pemkot mengaku baru menerima salinan surat putusan Menkes tentang PSBB via online.

"Ya, jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah terima oleh kami," ungkap Buceu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Minggu.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.