Sukses

Yusril: Arahan Kejagung Menindak Penimbun Itu Sudah Benar

Yusril mengatakan, menimbun barang agar menjadi langka dan menjualnya dengan harga tinggi adalah kejahatan dengan pemberatan.

Liputan6.com, Jakarta - Arahan dan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntut pidana secara maksimal mereka yang menyelewengkan bantuan atau menimbun alat perlengkapan diri (APD) seperti masker dan sembilan bahan pokok (Sembako) merupakan langkah dan arahan yang sudah benar.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan Perundangan-undangan, Yusril Ihza Mahendra, Minggu (12/4/2020), saat dimintai pandangannya terkait dengan arahan ST Burhanuddin beberapa waktu lalu.

"Arahan Kejagung itu sudah benar," tegas Yusril yang menjadi Ketua Tim Hukum pihak terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, kejahatan menimbun barang dengan maksud agar barang menjadi langka dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi pada saat terjadi bencana, termasuk wabah, adalah kejahatan dengan pemberatan.

"Wajar saja jika pelakunya dituntut dengan ancaman hukuman maksimum," jelas Yusril.

Selain mengeluarkan arahan untuk menindak penimbun, Kejaksaan Agung juga meluncurkan situs informasi Covid-19 yang memetakan kondisi kesehatan pegawainya. Website ini juga sebagai upaya memetakan kondisi kesehatan seluruh pegawai Kejaksaan RI beserta keluarganya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dengan peluncuran website tersebut maka diperintahkan agar seluruh pegawai dapat mengisi pendataan dan pelaporan kesehatan melalui website resmi tersebut.

Hari menjelaskan, tujuan website tersebut adalah untuk memberikan data maupun informasi yang valid dan akuntabel terkait dengan pendemi Covid-19 di Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencegahan Penularan Covid-19

Hari menjelaskan, website tersebut juga telah terintegrasi dengan website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait data dan informasi mengenai perkembangan Covid-19 di Indonesia.

"Kebijakan Pimpinan Kejaksaan RI tentang pendataan dan pelaporan kesehatan pegawai ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan RI turut serta dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19," demikian Hari.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.