Sukses

Mencegah Mudik di Tengah Ancaman Meluasnya Corona Covid-19

Jokowi mengatakan, pemberian bantuan tersebut, salah satu tujuannya agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan membawa virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diimbau tidak mudik di tengah situasi pandemi Corona atau Covid-19. Sebab mudik dinilai bisa menyebabkan meluasnya Covid-19 ke daerah tujuan.

Meskipun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum melarang masyarakat mudik. Tak ada pula sanksi bagi mereka yang nekat mudik di tengah pandemi Corona.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah belum membuat larangan mudik walaupun hingga Kamis (9/4/2020) jumlah positif virus Corona atau Covid-19 terus bertambah mencapai 3.293 orang.

Dia menyebut, ada dua kelompok masyarakat yang tidak bisa dilarang pulang kampung di tengah situasi saat ini, yaitu ketika pasien meninggal dunia karena Corona mencapai 280 orang.

"Pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial, sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan," kata Jokowi, Bogor, Kamis (9/4/2020).

Kelompok kedua, lanjut dia, adalah warga yang mudik karena tradisi Lebaran. Memang, akhir April ini sudah masuk Ramadan dan Lebaran akan jatuh pada akhir Mei nanti.

"Warga yang mudik karena tradisi puluhan tahun kita miliki di negara kita Indonesia," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pembatasan mudik bisa saja dilakukan. Juga tentang kemungkinan adanya larangan mudik. Namun, tidak untuk saat ini.

Dia menjelaskan, kebijakan yang diambilnya saat ini bisa saja berubah. Ini tergantung dari evaluasi di lapangan yang dilakukan jajarannya.

"Jadi sekali lagi pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari," kata Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan, larangan mudik baru ditetapkan berlaku bagi sebagian masyarakat. Mereka antara lain aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri.

"Sekali lagi larangan mudik bagi ASN, Polri, TNI, BUMN dan anak perusahaannya. Itu bisa saya sampaikan hari ini," kata Jokowi.

Larangan ASN mudik ini seperti dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bernomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam surat tersebut, dengan tegas disebutkan ASN dan keluarganya dilarang mudik.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SE tersebut yang ditandatangani langsung Tjahjo, Kamis (9/4/2020).

"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus tertebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian," lanjut SE tersebut.

Selain itu, ASN juga diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan ini.

"Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulisnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemberian Bansos Agar Warga Tak Mudik

Pemerintah terus berupaya menjamin kelangsungan hidup masyarakat terdampak wabah Virus Corona atau Covid-19, khususnya di sektor ekonomi. Salah satunya melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk seluruh keluarga baik di Jabodetabek maupun di luar Jabodetabek.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merinci bantuan sosial, yang disalurkan kepada masyarakat di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) serta anggaran yang digelontorkan.

"Bantuan khusus bahan pokok sembako dari pemerintah pusat untuk masyarakat di DKI Jakarta dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK (kartu keluarga), dengan besaran Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang dialokasikan ialah Rp 2,2 triliun," ujar Jokowi melalui video conference di Istana, Kamis (9/4/2020).

Kemudian, untuk bantuan sembako di wilayah Bodetabek diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan dengan anggaran sebesar Rp 1 triliun.

Sementara untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan bantuan sosial tunai kepada 9 juta KK yang tidak menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos sembako.

"Sekali lagi, 9 juta KK, sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan dengan total anggaran Rp 16,2 triliun," lanjut dia.

Jokowi melanjutkan, sebagian dana desa juga akan segera dialokasikan untuk bansos di desa. Rencananya, bansos tersebut akan diberikan kepada kurang lebih 10 juta keluarga penerima, dengan besaran Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Bansos ini disiapkan dengan anggaran Rp 21 triliun.

Dia mengatakan, pemerintah akan terus menyisir anggaran-anggaran yang tersedia untuk menambah bansos dan memperluas lapangan kerja di masyarakat bawah.

Jokowi mengatakan, pemberian bantuan tersebut, salah satu tujuannya agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan membawa virus Corona.

"Pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial, khususnya di Jabodetabek, kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," kata Jokowi.

Bantuan terkait wabah Corona yang diberikan selama tiga bulan ke depan ini akan terus dievaluasi. Bila nantinya ada yang tidak sesuai dengan peruntukan, misalnya bagi penerima sudah menerima bantuan tetapi tetap mudik, pemerintah dapat mengubah kebijakan tersebut.

"Sekali lagi nanti akan ada evaluasi dan kemungkinan juga bisa kita akan memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan kita dapatkan," jelas Jokowi.

"Tapi memang perlu saya sampaikan, dari awal, pemerintah melihat mudik ini bisa menyebabkan meluasnya Covid-19 dari Jabodetabek ke daerah tujuan," ucap Jokowi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) juga meminta masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman di tengah pandemi corona atau Covid-19 kali ini.

Plt Direktur Jenderal Bina Admistrasi Kewilayahan Kemdagri, Safrizal ZA mengatakan di mana pun saat ini masyarakat berada jangan sampai melakukan mobilitas untuk mudik.

"Jangan mudik. Di mana pun kita berada jangan mudik. Mari kita sayangi saudara-saudara kita di kampung. Mari sayang orang tua kita di kampung, untuk kali ini saja jangan mudik," tegasnya melalui konferensi pers daring pada Kamis (9/4/2020).

Safrizal mengatakan, kendati tidak mudik, masyarakat tetap diminta untuk produktif dari rumah.

Menurutnya saat ini pemerintah tengah melakukan intervensi guna membatasi penyebaran virus Corona ke seluruh Indonesia. Hal ini akan berhasil bilamana dilakukan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

"Gerakan ini akan berhasil bila dilakukan secara disiplin, serentak. Jadilah pahlawan untuk kita semua. Lindungi diri, lindungi orang lain," pintanya.

3 dari 3 halaman

PSBB DKI Jakarta

Sementara itu, DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, secara prinsip, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.

Ada sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian warga Ibu Kota. Salah satunya soal larangan berkumpul lebih dari lima orang. Bagi yang melanggar, pemprov akan menindak tegas.

Anies juga menjelaskan, kebijakan PSBB tidak diartikan sebagai larangan kendaraan yang keluar masuk wilayah Jakarta.

Dia mengatakan, dia bersama kepala daerah penyangga Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor melakukan koordinasi mengenai sinkronisasi pelaksanaan PSBB, khususnya transportasi umum.

"Perlu ada sinkronisasi dan kami sudah diskusikan itu mudah-mudahan secepatnya bisa disampaikan detail Pergubnya," kata Anies, Rabu (8/4/2020).

Anies optimistis, pelaksanaan PSBB di Jakarta bisa terlaksana terlebih lagi Provinsi Banten, Kota dan Kabupaten Bogor disebut turut mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

Dia menyatakan, PSBB bukan lah program pemerintah untuk pemerintah. "Ini adalah program perlindungan untuk setiap warga negara," kata Anies.

Anies menyatakan, PSBB adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19.

Menurut dia, Covid-19 menular dari orang ke orang. Sehingga dalam mengendalikan virus, dengan mengurangi kegiatan berkumpul. Kalau interaksi antarorang terus berjalan, maka tidak mungkin bisa memutus mata rantainya.

"Ini dilakukan untuk memastikan kita semua bisa selamat. Jadi lihatlah inti utama dari pembatasan ini. Apakah nyaman? tentu tidak. Apakah mudah? sulit. Tapi bila kita kerjakan dengan disiplin insyaallah bisa menekan penularan. Jadi kita akan sosialisasikan, jelaskan dengan sebaik-baiknya insyaallah dengan begitu kita bisa terima ini semua," papar dia.

Anies kembali mengingatkan substansi dari PSBB yaitu mengurangi interaksi antarwarga yang mempunyai potensi penularan. Dia mengatakan, semua pihak harus turut ambil bagian.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni menjamin stok pangan selama adanya status PSBB di Jakarta.

"Distribusi pangan dari luar dan dalam DKI Jakarta dijamin oleh pemerintah. Selama PSBB diberlakukan urusan pangan tidak ada pembatasan dalam proses pengadaan dan distribusinya," kata Darjamuni dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020).

Darjamuni menyatakan, ketersediaan pangan telah dikelola oleh sejumlah BUMD milik Pemprov DKI. Untuk pasokan beras yang masuk melalui Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan PT Food Station Tjipinang Jaya setiap hari kurang lebih 3 ribu ton.

Dia menjelaskan, untuk persiapan Ramadan dan Idul Fitri PT Food Station Tjipinang Jaya merencanakan stok sebanyak 25 ribu ton, lalu di PIBC 200 ribu ton dan BULOG terdapat 220 ribu ton.

"Artinya DKI Jakarta akan memiliki stok beras sebanyak 445 ribu ton. Cukup untuk 5 bulan ke depan," ucapnya.

Kemudian untuk pasokan gula pasir mencapai 5.733 ton yang belum dijumlahkan dengan stok dari distributor. Sedangkan untuk daging sapi, Darjamuni menyatakan PD Dharma Jaya memiliki kuota import dan saat ini tersedia 9.808 ton.

Pihak kepolisian pun turut melakukan pembatasan aktivitas kendaraan demi mendukung PSBB di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan kendaraan selama PSBB itu mencakup moda transportasi pengangkut penumpang dan barang.

"Untuk moda transportasi penumpang maka yang dibatasi jumlah penumpang dalam suatu kendaraan. Namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," tutur Sambodo dalam video di akun Instagram TMC Polda Metro @tmcpoldametro, Kamis (9/4/2020).

Sementara untuk angkutan barang, Sambodo merinci ada sekitar 10 kendaraan yang diperbolehkan tetap beroperasi selama penerapan PSBB.

"Khususnya barang-barang yang esensial memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," jelas Sambodo.

Kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2. Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok

3. Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket

4. Angkutan untuk pengendaran uang

5. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

6. Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor

8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman

9. Angkutan jemputan karyawan

10. Angkutan kapal penyeberangan

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.