Sukses

Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangan Polisi

Artis Vanessa Angel menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Vanessa Angel menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Vanessa diwajibkan melapor seminggu dua kali ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar UU karena memiliki 20 butir pil Xanax tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel karena ancaman hukumannya lima tahun.

Namun, penyidik memutuskan Vanessa Angel sebagai tahanan kota. Ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan Vanessa Angel menjadi tahanan kota, antara lain karena pandemi Corona yang menyebabkan Covid-19 belum mereda.

"Karena pademi ini ada beberapa arahan diberikan terkait penahanan jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukan tahan ke Rutan Pondok Bambu, rutan yang biasaya digunakan menitipkan tahanan perempuan dan kami juga di Polres Jakbar tidak ada rutan khusus wanita," ujar Ronaldo saat konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hamil 6 Bulan

Kemudian, penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan Vanessa Angel. Saat ini, Vanessa tengah hamil.

"Usia kandungan sekitar enam bulan," ucap Ronaldo.

Dia mengatakan Vanessa Angel harus menjalani wajib lapor dan tidak boleh keluar dari DKI Jakarta sampai kasusnya masuk ke persidangan.

"Surat perintah penahanan kami terbitkan untuk 20 hari ke depan. Apabila perlu diperpanjang akan kami perpanjang," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.