Sukses

Ketua DPRD DKI Minta Pengawasan Distribusi Bansos Ditingkatkan Saat PSBB

Prasetio mengimbau agar pengawasan pendistribusian itu dapat dilakukan, yakni dengan menggandeng sejumlah kalangan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyebut penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta merupakan keputusan yang tepat. Saat ini ada peningkatan jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Ibu Kota. 

"PSBB ini menjadi keputusan yang paling bijak dari Kementerian Kesehatan untuk Jakarta," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020). 

Dia menyatakan saat ini hal terpenting yakni pendistribusian bantuan pangan untuk masyarakat yang membutuhkan. Sebab  saat ini masih terdapat masyarakat yang mempertanyakan terkait bantuan bila diberlakukan PSBB. 

"Ada warga bilang kesusahan untuk penyemprotan disinfektan di RT-nya. Karena tidak ada bantuan akhirnya mereka urunan. Yang seperti ini yang kasihan dan perlu bantuan," ucapnya. 

Karena hal itu, Prasetio mengimbau agar pengawasan pendistribusian itu dapat dilakukan. Yakni dengan menggandeng sejumlah kalangan. 

"Banyak perangkat wilayah yang digaji APBD, berdayakan itu supaya jalan pengawasannya. Ada RT, RW, LMK, PKK, FKDM, lurah, camat, sampai wali kota turun, supaya jalan ini bantuan, sasarannya tepat," jelasnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Dimulai Jumat

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.

Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadan di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.