Sukses

Kota Bogor Akan Terapkan PSBB, Jumlah Angkot dan Penumpang Dibatasi

Saat PSBB berlaku di Kota Bogor, sejumlah bidang usaha komersial dan swasta maupun transportasi massal yang tetap diizinkan, akan beroperasi secara terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor sedang mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) ke Kementerian Kesehatan RI. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut.

Saat PSBB berlaku di Kota Bogor, sejumlah bidang usaha komersial dan swasta maupun transportasi massal yang tetap diizinkan, akan beroperasi secara terbatas.

Angkutan kota (angkot) misalnya, tetap akan beroperasi namun jam operasional dan jumlah penumpangnya akan dibatasi, hal ini seiring dengan himbauan upaya mencegah penyebaran untuk social distancing.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, kebijakan PSBB tidak lantas memberhentikan secara keseluruhan moda transportasi umum. Hanya saja, Dishub Kota Bogor akan membatasi jam operasional dan penumpang.

Menurutnya, pembatasan operasional angkot sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dan Peraturan Kemenkes Nomor 9 tahun 2020.

"Kita hanya batasi operasional dan penumpangnya saja. Untuk mekanismenya saat ini sedang dirancang," ujar Eko, Kamis (9/4/2020).

Tak hanya pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang angkota, Dishub juga akan menyekat kendaraan yang keluar masuk wilayah kota. Penyekatan rencananya dilakukan di perbatasan antara kota dengan kabupaten Bogor.

Terkait langkah ini, pihak Dishub tengah melakukan kajian termasuk menyiapkan personel untuk berjaga di sejumlah titik lokasi yang akan disekat.

"Untuk di perbatasan Kota Bogor akan dicek dan diawasi mobilitasnya. Nanti juga akan kita pastikan apakah protapnya sudah dilakukan atau belum, baik itu angkutan umum, pribadi dan kendaraan masyarakat lainnya," terangnya.

Eko mengatakan akan mempertimbangkan pembatasan terhadap ojek online. Namun, pembatasan untuk angkutan daring ini akan dibahas jika keputusan PSBB telah dikeluarkan Kementrian Kesehatan.

"Misalnya ojol tidak boleh mengangkut orang, tetapi hanya boleh mengangkut barang. Mereka juga akan kita larang kumpul-kumpul di tempat keramaian," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penumpang Turun Drastis

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor M. Ishak mengaku penumpang angkot mengalami jumlah penurunan yang drastis. Hal ini menyusul berkurangnya aktivitas masyarakat akibat tutupnya sejumlah pusat perbelanjaan maupun kegiatan usaha lainnya dampak Covid-19.

"Penurunan jumlah penumpang terjadi sejak dua bulan terakhir. Mereka tidak ada muatan. Untuk beli bensin saja tidak ketutup," kata Ishak.

Meski demikian, angkot harus tetap diizinkan untuk beroperasi meskipun ada pemberlakuan PSBB. "Jangan sampai, angkot tidak ada lagi yang beroperasi di Kota Bogor akibat virus corona," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyatakan, pihaknya baru memproses pengajuan PSBB secara kolektif dengan wilayah Jakarta, Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Pengajuan kolektif sudah melalui Gubernur Jawa Barat kemarin dan tentu akan berproses di Kemenkes. Perkiraan awal minggu depan kita bisa mulai (PSBB)," kata dia.

Rencananya, PSBB akan diterapkan selama 14 hari, setelah itu dilakukan evaluasi. Apabila selama penerapan PSBB terjadi penurunan penyebaran virus corona, maka PSBB akan dicabut dan aktivitas masyarakat akan kembali normal.

"Kalau memang ternyata jumlahnya menurun, berarti ada efektivitasnya. Kalau memang masih naik, artinya harus diperluas dan diperketat lagi. Yang jelas, jika ada rekomendasi PSBB dari Menkes, untuk Kota Bogor jadi ada dasar hukum dan dasar kebijakan apabila kita menerapkan ini,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.