Sukses

Kemendagri Sebut Teknis Pelantikan Wagub DKI Diatur Istana

Kemendagri, hanya mengurusi secara administrasi, yakni meneruskan dokumen hasil rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta kepada Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyebutkan teknis pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diatur oleh pihak Istana.

"Gubernur dan Wakil Gubernur yang melantik kan Presiden. Kalau teknis pelantikannya, dan sebagainya, wilayah Istana," kata Bahtiar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Kemendagri, kata dia, hanya mengurusi secara administrasi, yakni meneruskan dokumen hasil rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta kepada Presiden.

Sejauh ini, Bahtiar belum mengetahui apakah dokumen hasil rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta tersebut sudah sampai di Kemendagri atau belum.

"Saya cek lagi ya. Kalau sampai kemarin sih belum, karena ini seharian kami rapat. Pokoknya, begitu surat ada, langsung kami kirim. Kami cek dulu kelengkapan berkasnya," ucapnya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, prosedur pelantikan Wagub DKI Jakarta berjalan seperti yang lain, yakni dokumen hasil paripurna diserahkan kepada Presiden, melalui Kemendagri, kemudian diterbitkan keputusan Presiden (keppres).

Hanya saja, diakui Bahtiar, kondisi pandemik Covid-19 memang membuat beberapa kebijakan harus menyesuaikan, seperti pelantikan pegawai negeri sipil (PNS) bisa secara daring.

"Kalau untuk pegawai, sudah ada aturannya. Untuk pegawai bisa melalui elektronik. Kalau untuk gubernur dan wagub seperti apa? Istana yang punya kewenangan," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wakil Gubernur Terpilih

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 terpilih dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ahmad Riza Patria menjadi Calon Wakil Gubernur DKI terpilih setelah meraih 81 suara dari 100 orang anggota dewan yang memiliki hak suara dalam pemilihan tertutup.

Calon lainnya, Nurmansjah Lubis hanya mendapatkan 16 suara serta dua suara dinyatakan tidak sah oleh panitia pemilihan (panlih).

"DPRD DKI Jakarta telah menentukan dan menerima calon wakil gubernur terpilih dengan sisa masa jabatan 2017-2022. Selamat dengan terpilihnya Ahmad Riza Patria sebagai Cawagub terpilih sisa masa jabatan periode 2017-2022," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Selanjutnya, hasil rapat paripurna mengenai calon wakil gubernur terpilih sisa masa jabatan periode 2017-2022 tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI melalui Kemendagri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.