Sukses

PSBB Disetujui, Pemprov DKI Siapkan Langkah Hukum dan SOP

Sebelumnya, MenkesTerawan Agus Putranto menyetujui penerapan status PSBB di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi salah satu cara untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas. 

Untuk itu, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas langkah hukum untuk pelaksanaan PSBB dan terkait standar operasional pelaksanaan-nya (SOP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan pembahasan itu dilakukan bersama tim gugus tugas penanganan virus Corona atau Covid-19 DKI.

"Lagi dibuatkan dulu SOP-nya, jadi enggak masing-masing (instansi). Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Dia menyatakan pembahasan itu dapat memakan waktu satu hingga dua hari. Sedangkan untuk aturannya, Arifin menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan aturan tersendiri.

"Kalau aturan nanti Pergub, mengatur untuk SOP-nya," ucapnya.

Arifin menambahkan, pihaknya akan turut dilibatkan dalam bidang penegakan hukum, meskipun hanya sebatas pemberian sanksi teguran. Selain itu, pengawasan sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi akan terus dilakukan. 

"Itu bagian dari yang kita lakukan selama ini, penghalauan kerumuman di fasilitas umum, tempat keramaian, itu sama kita lakukan penghalauan, membubarkan mereka," jelasnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disetujui Menkes Terawan

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.