Sukses

DPRD Sediakan 111 Surat Suara Pemilihan Wagub DKI Jakarta

Pukul 10.00 WIB, acara dibuka oleh Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI, Farazandi Fidiansyah, sekaligus membacakan tata tertib pemilihan.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD menyediakan 106 surat suara dan 5 surat suara cadangan untuk pemilihan Wakil Gubernur. Pemilihan dilakukan secara terbuka dan dapat disiarkan melalui YouTube channel milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pukul 10.00 WIB, acara dibuka oleh Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI, Farazandi Fidiansyah, sekaligus membacakan tata tertib pemilihan.

"Surat suara sebanyak 111. 106 untuk jumlah anggota DPRD, 5 surat suara disediakan sebagai cadangan jika ada surat suara yang rusak," ucap Farazandi, Senin (6/4/2020).

Sebagaimana protokol pencegahan penyebaran virus Corona, meja dan kursi untuk anggota ditata untuk satu orang. Terdapat 6 baris meja, yang mana setiap meja hanya untuk satu orang saja.

Susunan kursi pun dibuat secara zig-zag di setiap barisan. Sehingga membuat jarak cukup luas dalam menyikapi anjuran jaga jaral fisik.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tertutup

Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang dijadwalkan pada Senin 6 April 2020 akan dilakukan secara tertutup. Prosesi ini sama seperti pemaparan visi dan misi dua calon Wagub DKI pada Jumat 3 April 2020 lalu.

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta, Farazandi Fidiansyah mengatakan, kebijakan pemilihan secara tertutup itu dilakukan sebagai bentuk protokol pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Memang dari awal enggak bisa liputan. Nanti kita sifatnya sama kaya (visi misi) ini kita tertutup, steril. Nanti hasil taping-nya semua di-post di kanal DPRD, kita sebar ke jurnalis," terang Farazandi, Minggu (5/4/2020).

Politikus PAN itu enggan berpolemik mengenai sifat pemilihan yang tertutup. Menurutnya, proses pemilihan dilakukan secara transparan meski tidak bisa disiarkan secara langsung sebagai bentuk publikasi kepada warga Jakarta.

Terlebih lagi, imbuhnya, tidak ada aturan di tata tertib DPRD DKI mengenai teknis pemilihan Wagub DKI, apakah disiarkan langsung atau tidak. Dia mengatakan langkah ini berdasarkan kesepakatan para legislatif.

"Dari Ketua DPRD juga, karena kita sudah berdiskusi dengan Ketua DPRD, tidak ada di tatib memang. Itu sudah aturan kita menyelenggarakan seperti itu," ujar Farazandi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.