Sukses

Pemkot Depok Larang Restoran Layani Pembeli Makan di Tempat

Data kasus Covid-19 di Kota Depok hingga Minggu 5 April 2020, kasus konfirmasi positif sebanyak 64 orang, sembuh 10 orang, dan meninggal delapan orang.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang para pengelola rumah makan atau restoran untuk sementara waktu tidak melayani makan di tempat bagi pelanggan. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Layanan untuk konsumen digantikan dengan layanan take away (dibawa pulang) atau pemesanan via jasa layanan diantar ke tempat pemesanan (delivery order)," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Minggu (5/4/2020).

Dia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/171-Huk/Disporyata tertanggal 4 April 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di restoran atau rumah makan di Kota Depok.

"Penyebaran Covid-19 saat ini terus meningkat, kami minta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh protokol pemerintah, diam di rumah, jaga jarak fisik dan sosial, sehingga kita dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," tutupnya seperti dilansir Antara.

Data kasus Covid-19 di Kota Depok hingga Minggu 5 April 2020, kasus konfirmasi positif sebanyak 64 orang, sembuh 10 orang, dan meninggal delapan orang.

Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 368 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.056 orang, selesai pemantauan 237 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona sebanyak 489 orang, selesai 68 orang dan 421 orang masih dalam pengawasan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.