Sukses

Kapolri Terbitkan Instruksi Cegah Kejahatan Pangan di Tengah Pandemi Corona

Jajaran Polri diminta mengidentifikasi dan memetakan oknum-oknum yang berpotensi melakukan kejahatan dengan memanfaatkan situasi wabah virus corona.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim mengenai ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Penerbitan Surat Telegram di tengah pandemi virus corona ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.

"(Surat) ini menjelaskan tentang pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara terkait ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," kata Sigit seperti dilansir Antara, Minggu (5/4/2020).

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga dan penimbunan barang serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.

Jajaran Polri diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan oknum-oknum yang berpotensi melakukan kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah virus corona Covid-19.

Melalui surat telegram tersebut, Kapolri Idham meminta jajarannya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan sembako serta mengkampanyekan ketersediaan pangan dan distribusi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awasi Distribusi Pangan

Kapolri juga menyoroti upaya untuk mengatasi langkanya stok beberapa bahan pokok seperti gula, bawang putih, dan bawang bombai dengan mendorong importir untuk segera melakukan impor serta mendorong pabrik gula rafinasi untuk memproduksi gula konsumsi demi mengatasi kelangkaan.

Jajaran Polri juga diminta untuk mengawal dan mengawasi distribusi sembako dari gudang hingga ke pasar dan konsumen.

Penyidik juga diminta bersikap dinamis dan adaptif mengantisipasi berbagai ancaman dan kejahatan yang kompleks di media sosial terkait penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian yang bisa meresahkan masyarakat.

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Surat Telegram Kapolri itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.