Sukses

KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Grup

Ali mengatakan, Suheri Terta ditahan selama 20 hari terhitung 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014 Suheri Terta (STR) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

"Setelah serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan pada tersangka STR (Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).

Ali mengatakan, Suheri Terta ditahan selama 20 hari terhitung 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Suberi ditahan di Rutan cabang KPK di Gedung KPK kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Berita acara penahanan telah ditandatangani oleh tersangka (Suheri) di KPK pada hari Jumat, 3 April 2020," kata Ali.

Sebelumnya Suheri telah menjalani hukuman penjara satu tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019 dan sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," kata Ali.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Korporasi

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.