Sukses

Mahfud Md: Pemerintah Tak Ada Rencana Beri Remisi Narapidana Korupsi

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak berencana membebaskan narapidana korupsi. Misalnya dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak berencana membebaskan narapidana korupsi. Misalnya dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," kata Mahfud dalam voice notenya, Sabtu (4/4/2020).

Menurut dia, soal usulan adanya pembebasan napi korupsi bukan datang dari pemerintah.

"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ujar Mahfud.

Menurut dia, pemerintah sampai sekarang berpegang teguh dengan sikap yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tahun 2015 lalu.

"Pada tahun 2015 Presiden sudah pernah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2015. Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," pungkasnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan Physical Distansing

Menurut Mahfud, alasan pemerintah tak akan merevisi PP tersebut, sebenarnya napi korupsi bisa menerapkan physical distancing.

"Lalu yang kedua tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan (desak-desakan) juga sih tempatnya sudah sudah bisa melakukan physical distancing," ungkap Mahfud.

Dia pun menuturkan, sebenarnya napi korupsi lebih baik isolasi di sel daripada di rumah.

"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.