Sukses

Mulai 2 April 2020, Bandara Soekarno Hatta Larang WNA Masuk atau Transit

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Kamis (2/4/2020) sejak pukul 00.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan menolak seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang masuk atau transit. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Kamis (2/4/2020) sejak pukul 00.00 WIB.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, menjelaskan pelarangan masuk dan transit WNA ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara, akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi WNA yang diizinkan masuk atau transit di Bandara Soetta, di antaranya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Beroperasi

Dia menjelaskan, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air.

"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," katanya.

Reporter: Kirom

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.