Sukses

Data dan Pantau Warga dari Zona Merah, Jadi Fokus Banyuwangi Guna Tekan Penyebaran Covid-19

Para perantau harus lapor ke RT/RW, dan kalau ada gejala maka wajib lapor dulu ke puskesmas dan akan dipantau terus. Mereka juga wajib melakukan karantina diri selama 14 hari, tidak boleh menolak.

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya pencegahan virus corona (Covid-19), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi mengoptimalkan peran garda terdepan di tingkat desa dan kelurahan. Maka dari itu, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bersama kepala desa atau lurah dan Puskesmas, diajak untuk mendata seluruh warga yang baru datang dari luar kota dan luar negeri.

"Pemerintah desa/kelurahan dan Puskesmas bareng Babinsa dan Bhabinkamtimbas akan lebih aktif melakukan pendataan warga. Bagi mereka yang baru datang dari negeri/kota yang telah terjangkit, maka masuk OTG (Orang Tanpa Gejala)," ujar Bupati Anas seusai bertemu jajaran Forkopimda, Selasa (31/3). 

Warga yang baru datang dari perantauan, kata Anas, bakal diperiksa suhu tubuh oleh petugas kesehatan dan pendataan informasi lokasi perantauan. Selanjutnya, akan diadakan karantina mandiri bagi perantau yang datang dari wilayah zona merah. 

"Para perantau harus lapor ke RT/RW, dan kalau ada gejala maka wajib lapor dulu ke puskesmas dan akan dipantau terus. Mereka juga wajib melakukan karantina diri selama 14 hari, tidak boleh menolak. Masyarakat yang nantinya akan melakukan pengawasan," tegas Anas.

Terkait kebutuhan makanan, Anas menambahkan, pihak kecamatan bersama gotong royong rakyat akan membantu. "Makanan akan dikirim, namun prosesnya sangat terbatas hanya diketahui petugas terkait, karena tidak boleh diketahui orang lain. Karena memang di lapangan masih perlu edukasi bahwa ODP dan PDP itu harus dibantu, bukan dijauhi dan dimusuhi."

Menurut Anas, peran masyarakat di lingkungannya sangat berperan besar dalam upaya menekan penyebaran virus ini. Warga harus gotong royong melakukan tindakan pencegahan.

"Kami ingin membuat perisai kesehatan ini berbasis masyarakat. Kami tidak melarang jika ada desa yang melakukan karantina daerahnya, selama tidak mengganggu proses logistik di daerahnya. Namun tetap harus dikonsultasikan dengan baik ke forum pimpinan kecamatan dan forum pimpinan daerah," kata Anas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pantauan 24 Jam Bagi Warga yang Isolasi Mandiri

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa membantu kades/lurah melakukan pendataan perantau. 

"Kami sudah perintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan ketat bersama dengan Babinsa dan Kades serta lurah, kepada warga yang baru datang dari perantauan," ujar Kapolresta Banyuwangi. 

Pemantauan juga bakal dilakukan selama 24 jam untuk isolasi mandiri bagi warga yang baru saja datang dari luar Banyuwangi, terutama dari daerah zona merah.  "Isolasi mandiri wajib dilakukan, tidak boleh menolak."

Secara terpisah, Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto menegaskan optimalisasi Babinsa di masing-masing desa/kelurahan terus dilakukan dalam rangka pencegahan Covid-19 ini.

"Babinsa bersama komponen lain turun secara door to door untuk mengajak warga hidup sehat, dan melakukan tindakan preventif lainnya, termasuk untuk terus menjaga jarak dan menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang," jelas Yuli Eko.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini