Sukses

Yasonna Sebut Jumlah WNA Masuk Indonesia Selama Wabah Corona Drop, Ini Rinciannya

Yasonna menyebut, jumlah WNA yang masuk Indonesia merosot tajam selama wabah Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap data perlintasan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia sejak Januari hingga Maret 2020 selama wabah Covid-19 akibat virus Corona merebak. Hal itu disampaikannya ketika rapat dengan Komisi III DPR.

"Saya menyampaikan data perlintasan orang asing seperti yang disampaikan dan dampak kebijakan yang kita lakukan pascamerebaknya Covid-19," kata Yasonna saat rapat lewat video conference, Rabu (1/4/2020).

Yasonna menyebut, jumlah WNA yang masuk Indonesia merosot tajam. Terutama dari 10 negara terbesar yang masuk ke Indonesia. Hal ini terlihat pada Januari 2020.

Pertama, dari China sebesar 188.000, diikuti Australia 120.000, dan Singapura 130.000. Kemudian, Malaysia India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Rusia ada 772.000 orang.

"Tetapi yang keluar justru pada bulan Januari itu lebih besar, yang keluar orang asing itu 788.775 dan China itu juga yang keluar 195.889 ini," ucap Yasonna.

Menurut dia, setelah pihaknya mengeluarkan Permenkumham Nomor 3, pada Februari lalu, jumlah WNA China yang masuk ke Indonesia semakin turun tajam dan tidak termasuk dalam 10 besar.

"Yang 10 besar itu Malaysia 91.000, Australia, Singapura, Jepang, India, Korea Selatan dan lain-lain," kata Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Makin Drop pada Maret

Kemudian, masuknya WNA China ke Indonesia pada bulan Maret sudah sangat drop. Justru, yang terbesar masuk adalah WNA Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia dan Jerman.

"Tetapi jumlahnya dalam angka yang lebih kecil," kata Yasonna.

 

3 dari 3 halaman

Pengecualian

Yasonna mengatakan, penerbitan Permenkumham Nomor 3, Nomor 7 dan Nomor 8 memiliki dampak pada jumlah WNA yang masuk Indonesia. Ditambah, Permenkumham terbaru Nomor 11 yang sama sekali melarang orang asing masuk Indonesia.

"Kecuali untuk beberapa kelompok-kelompok orang asing pemegang kitas dan kitap, visa diplomatik dan visa dinas, orang pemegang izin tinggal diplomatik, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusian nanti kita buka itu dimungkinkan tentu dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku," tutur Yasonna.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.