Sukses

Mengaku Bisa Sediakan Masker Murah, Mahasiswi Asal Bogor Ditangkap Polisi

Mewabahnya Covid-19 dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan. Seperti yang dilakukan oleh DA (23), perempuan asal Bogor, Jawa Barat ini mengaku dapat menyediakan masker dalam jumlah banyak, yang malah menipu banyak korban.

Liputan6.com, Jakarta Lantaran mewabahnya Covid-19, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan. Seperti yang dilakukan oleh DA (23), perempuan asal Bogor, Jawa Barat ini mengaku dapat menyediakan masker dalam jumlah banyak, yang malah menipu banyak korban.

Masker yang ditawarkan melalui media sosial ini pun dibandrol dengan harga yang sangat murah, sehingga banyak yang tertarik untuk membeli masker dari DA. Ternyata, DA menipu calon pembelinya dengan modus masker harga murah.

Bahkan, DA telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Sementara masker yang telah dipesan dan dibayar oleh calon pembeli tidak kunjung dikirim ke alamat yang telah disepakati.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, tersangka DA ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat. "Setelah adanya laporan dari korban, tersangka dapat kita amankan. Pelaku merupakan mahasiswi dan juga sebagai pengusaha event organizer," kata Kombes Pol Adi di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (1/4/2020).

Awalnya, penipuan ini berawal setelah terjadinya kesepakatan harga antara tersangka dengan korban. Dimana, korban harus membayarkan uang muka sebesar 50 persen.

"Setelah DP dibayarkan via transfer antar Bank sebesar Rp 28 juta, korban membuat janji untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak pernah datang. Sehingga korban membuat laporan," jelas Kapolres.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dipakai Lunasi Utang

Kepada Polisi, DA mengaku uang dari hasil dugaan tindak pidana penipuan tersebut digunakan untuk melunasi hutang piutang dan memenuhi kebutuhan sehari hari. Bahkan tersangka telah melakukan penipuan serupa sebanyak 3 kali.

"Pengakuannya baru dua kali melakukan penipuan. Namun setelah kita mendalami, ternyata pelaku ini telah melakukan tiga kali penipuan serupa," tutur Kapolres.

Mahasiswi ini pun dijebloskan ke sel tahanan dan terancam kurungan 4 tahun penjara

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini