Sukses

Imbas Wabah Corona, Pengembalian Bukti Tilang ke Kejari DKI Diundur

Sebelumnya, pelayanan akan dibuka pada 3 April 2020. Namun, kini diundur hingga waktu yang tidak bisa ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengundurkan waktu penyerahan batang bukti tilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan guna menghindari penyebaran virus Corona.

"Kejaksaan Negeri (KN) mengundurkan lagi waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar di Kantor KN. Waktu pelaksanaan itu meliputi pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (1/4/2020). 

Sebelumnya, pelayanan akan dibuka pada 3 April 2020. Namun, kini diundur hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. Meski begitu, Fahri mengatakan untuk sidang tilang di Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta tetap berlangsung meski tanpa dihadiri para pelanggar lalu lintas.

"Pengadilan Negeri wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma nomor 12 tahun 2016 setiap hari Jumat di setiap Minggunya," jelasnya. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Metode Pembayaran

Meski begitu, Fahri mengatakan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI memiliki bermacam-macam metode untuk masyarakat. Metode itu berkaitan dengan pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang dan pengembalian sisa denda tilang.

Misalkan Kejaksaan Negeri Jakpus, Jakut dan Jaktim menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online. Tiga wilayah itu juga menggunakan metode pengembalian barang bukti melalui kantor PT Pos dan Giro.

"Kejaksaan Negeri Jaksel dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui Drive Thru," kata Fahri.

"Lalu Kejaksaan Negeri Jakbar melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi KN Jakbar dan pengembalian barang bukti melalui PT Pos Dan Giro," jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.