Sukses

Syarat Pembebasan Narapidana dan Anak untuk Cegah Corona Covid-19

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona.

Surat edaran itu memerintahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Rumah Tahanan Negara, dan Kepala Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona.

Surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho itu juga mengatur mengenai mekanisme pengeluaran narapidana dengan cara integrasi dan asimilasi.

Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dengan kriteria sebagai berikut :

1. Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020

2. Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.

4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan KepalaRutan.

Pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan kriteria sebagai berikut :

1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.

2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.

4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.

5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyederhanaan Syarat Dokumen

Nugroho juga meminta untuk melakukan penyederhanaan syarat dokumen melalui mengganti penelitian kemasyarakatan dengan Laporan Perkembangan Pembinaan dan mengganti surat jaminan dengan surat pernyataan tempat tinggal/rumah ditandatangani oleh narapidana.

Di surat edaran itu Nugroho juga memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan pengawasanterhadap pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan diminta melaporkan pelaksanaan Surat Edaranini paling lambat tanggal 7 April 2020 kepada Kepala Kantor Wilayah dan menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.