Sukses

MUI: Masyarakat Tidak Boleh Menolak Pemakaman Pasien Corona Covid-19

Dia menyesalkan jika ada penolakan warga terhadap jenazah pasien Covid-19. Lantaran kematiannya dianggap buruk sehingga dilarang mendekati jenazah.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat agar tidak menolak jenazah pasien Covid-19. Imbauan ini menyusul adanya penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 ketika hendak dimakamkan.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah menegaskan bahwa proses pemakaman pasien Covid-19 sudah memiliki prosedur tertentu yang dilakukan oleh petugas khusus.

"Masyarakat tidak boleh menolak pemakaman korban wabah corona atau wabah penyakit apapun karena proses pemakaman korban wabah penyakit ditangani oleh petugas medis yang sangat profesional tidak oleh masyarakat umum," kata dia, kepada Merdeka.com, Selasa (31/3/2020).

"Jangan takut terlular karena setelah dikuburkan masih disemprot cairan disinfektan pembasmi kuman virus coronanya yang langsung hilang dalam hitungan menit," imbuhnya.

Anton pun menyesalkan jika ada penolakan warga terhadap jenazah pasien Covid-19. Lantaran kematiannya dianggap buruk sehingga dilarang mendekati jenazah.

"Berarti akan sedikit yang melayat yang menyolatkan jenazahnya, bahkan keluarganya pun tak boleh dekat mayat tak boleh ikut menguburkan kecuali melihat dari jauh karena semua prosesi jenazah harus dilakukan tim medis pemerintah yang terlatih," jelas dia.

Anton pun menegaskan bahwa setiap orang yang wafat terkena wabah, ia wafat dalam keadaan syahid. Itu berarti kematian yang baik tanpa hisab.

Setidaknya, Anton menyebut tiga hadist yang menegaskan syahidnya orang yang meninggal karena wabah. Tiga hadist tersebut, yakni hadist riwayat Abu Daud Nomor 2704, Bukhory 615, dan Nasai 1846. "Nabi Muhammad SAW bersabda 'mati syahid selain gugur di jalan Allah (dalam majelis ilmu atau perang) ada 7 lagi, yaitu: meninggal karena terkena penyakit thaun (wabah), karena tenggelam," ujar dia.

"Mati karena sakit radang selaput dada, meninggal karena sakit perut, meninggal karena terbakar, wafat terkena reruntuhan dan wanita muslimat yang meninggal dalam keadaan hamil atau ketika melahirkan adalah syahid," lanjut Anton.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Utamakan Ikhtiar

Selain itu, menurut Anton, Nabi Muhammad SAW menambahkan orang yang wafat ketika berjamaah sholat Isya dan Subuh juga dalam kondisi syahid.

"Namun tidak termasuk mati syahid jika sengaja ingin mati dalam wabah penyakit tersebut. Ini artinya kita harus ikhtiar dengan sungguh-sungguh dan mentaati aturan dari ulama dan pemerintah yang otoritatif tentang masalah ini," tegasnya.

Karena itu, dia meminta semua elemen bangsa untuk memberi penjelasan yang intens pada masyarakat tentang proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"MUI pusat sudah keluarkan fatwa dengan detil tanggal 16 Maret 2020, termasuk prosesi penanganan jenazah sampai pemakamannya. Terjadinya penolakan tersebut akibat kurangnya komunikasi dan informasi pada masyarakat," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • virus corona