Sukses

5 Jenis Karantina Ini Bisa Cegah Penyebaran Virus Corona Covid-19

Salah satu yang bisa kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 adalah dengan melakukan karantina.

Liputan6.com, Jakarta - Dunia saat ini sedang menghadapi pandemi virus Corona Covid-19. Tak hanya pemerintah Indonesia, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga ahli medis di dunia berjibaku melawan virus ini.

Menghadapi kondisi tersebut, rupanya banyak hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19.

Salah satu yang bisa kita lakukan adalah dengan melakukan karantina. Menurut WHO, karantina merupakan pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit, namun memiliki risiko terpapar agen atau penyakit menular.

Tujuan dilaksanakannya karantina adalah untuk memantau gejala dan mendeteksi penyakit sedini mungkin.

Dilansir dari WHO, karantina dapat dilakukan selama 14 hari sejak kali pertama seseorang terekspos dengan pasien Corona Covid-19.

Pemerintah Indonesia pun melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membuat protokol atau tata cara karantina.

Berikut 5 jenis karantina dan apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Karantina Rumah

Karantina di rumah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus Corona dalam satu rumah beserta isinya yang terduga terjangkit Covid-19.

Upaya pembatasan penghuni terduga terinfeksi virus Corona merupakan salah satu langkah yang tepat agar masyarakat di luar terhindar dari penularannya.

Masyarakat lain tidak boleh berinteraksi atau bersentuhan dengan terduga terinfeksi virus Corona, bahkan dilarang memiliki kontak dengan barang yang digunakan oleh terduga terinfeksi virus ini.

Apabila masyarakat menjalani karantina rumah, hal yang bisa dilakukan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar adalah menggunakan telepon secara periodik guna mendapatkan dukungan dan bantuan. Karantina rumah dilakukan melalui isolasi diri.

 

3 dari 6 halaman

Isolasi Diri

Isolasi diri dapat dilakukan dalam pantauan kesehatan diri sendiri dan menghindari kemungkinan penularan bagi orang sekitar, termasuk keluarga.

Segera laporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat dengan kondisi kesehatan untuk mendapatkan informasi terkait isolasi diri.

10 hal yang dilakukan ketika isolasi diri:

1. Tinggal di rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat.

2. Menggunakan kamar terpisah dari keluarga lain.

3. Jaga jarak dengan anggota keluarga minimal 1 meter.

4. Dianjurkan penggunaan masker selama isolasi diri.

5. Melakukan pengukuran suhu harian dan obervasi gejala klinis.

6. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi, dan linen atau sprei.

7. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

8. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.

9. Jaga kebersihan menggunakan disinfektan.

10. Hubungi segera tenaga medis setempat jika mengalami perburukan gejala untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

 

4 dari 6 halaman

Karantina Fasilitas Khusus

Karantina khusus merupakan karantina yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Karantina fasilitas khusus ini disediakan kepada orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak dengan pasien yang positif virus Corona Covid-19.

Karantina fasilitas khusus akan diperuntukkan untuk ODP atau orang dalam pemantauan.

Yang dimaksud dengan karantina fasilitas khusus (FKK) sebagai berikut:

1. Karantina dilakukan di fasilitas yang dikelola oleh pihak berwenang, seperti Wisma Hotel, Asrama Haji, dan tempat yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat Covid-19.

2. Diawasi oleh Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat yang meliputi dari Dinkes, Puskesmas, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, POLRI, dan lain-lain.

3. Pembiayaan dilakukan oleh pemerintah dan sumber lain yang sah.

4. Penanggung jawab dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Gubernur, Wali Kota, atau Bupati.

 

5 dari 6 halaman

Karantina Rumah Sakit

Karantina rumah sakit merupakan kegiatan pembatasan terduga terinfeksi virus Corona Covid-19 di rumah sakit dengan penanganan sedemikian rupa yang ditetapkan sesuai standar.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau konstaminasi.

 

6 dari 6 halaman

Karantina Wilayah

Pembatasan penduduk pada suatu wilayah yang termasuk wilayah pintu masuk dan beserta isinya.

Wilayah tersebut diduga sebagai daerah yang terinfeksi atau terkontaminasi virus Corona merupakan sebuah tindakan dan disebut dengan karantina wilayah.

Karantina wilayah akan dilakukan sebagai bentuk pencegahan kemungkinan penyebaran penyakit ini. Karantina akan sangat diperlukan pada daerah episenter.

Pimpinan daerah episenter akan bertanggungjawab untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah episentrum.

Selain itu, pimpinan daerah yang belum menjadi daerah episenter akan memberikan informasi untuk melarang masyarakat agar tidak memasuki daerah episenter.

 

Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Sumber : Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.