Sukses

Mulai 30 Maret 2020, Waktu Tunggu MRT Jakarta Jadi 20 Menit

PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai Senin (30/3/2020) kembali menambah waktu tunggu (headway) menjadi 20 menit.

Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai Senin (30/3/2020) kembali menambah waktu tunggu (headway) menjadi 20 menit.

Perubahan kebijakan layanan operasi juga didasarkan pada evaluasi jumlah penumpang MRT Jakarta selama satu pekan terakhir.

"Jumlah penumpang semakin menurun secara signifikan dibandingkan dengan ketika dalam kondisi normal," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporat Muhammad Kamaluddin di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Kebijakan ini kembali disesuaikan untuk mendukung gerakan penjagaan jarak sosial (physical distancing) yang disarankan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta. Hal ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 khususnya di ruang publik seperti transportasi umum.

Pembatasan dilakukan usai selama satu minggu jumlah penumpang MRT Jakarta berangsur-angsur menurun di bawah 10.000 penumpang.

Meski sempat mencapai 13.430 penumpang di hari Senin (23/3/2020) namun hingga Jumat (28/3/2020) hanya sebanyak 3.309 penumpang.

Selain pembatasan waktu dan jarak tunggu dilakukan, pembatasan jarak antarpenumpang masih tetap dilakukan dengan jumlah 60 orang dalam satu gerbong selama masa tanggap darurat virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Manajemen MRT Jakarta juga berharap masyarakat tidak perlu berpergian jika tidak darurat sehingga memperkecil potensi penyebaran Corona.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) sangat mengharapkan masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk kepentingan yang mendesak serta senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan diri sebagai bagian dari upaya bersama menekan laju penyebaran Covid-19," ujar Kamaluddin seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan Jaga Jarak Keberangkatan

Sebelumnya, MRT Jakarta juga mengubah kebijakan dengan menerapkan jarak keberangkatan antarkereta tiap 10 menit dan mulai berlaku efektif pada Kamis (26/3/2020) usai melakukan evaluasi jumlah penumpang dalam jangka waktu tiga hari.

Kebijakan pembatasan waktu tunggu itu semakin diperketat dengan jumlah penumpang yang terus berkurang di bawah angka 10.000 penumpang.

Hingga saat ini Senin (30/3/2020) tercatat 701 kasus positif Covid-19 berada di Jakarta dengan rincian 435 kasus dirawat intensif, 151 kasus menjalani isolasi mandiri, 48 kasus sembuh dan 67 kasus meninggal dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.