Sukses

MUI Minta Masyarakat Tak Paksakan Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Corona

MUI meminta masyarakat untuk tidak memaksakan resepsi pernikahan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk tidak memaksakan resepsi pernikahan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

"Jangan dipaksakan untuk kepentingan resepsi (pernikahan) yang megah dan mewah, mengumpulkan banyak orang yang berdampak pada kerugian semua pihak dari aspek kesehatan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Akad nikah yang dilaksanakan harus berpedoman dan mengikuti pada protokol kesehatan.

"Jangan berkumpul terlalu banyak, kemudian dilaksanakan sesuai ketentuan kewajiban-kewajiban saja," kata Asrorun Niam seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.

Demi memutus penyebaran Corona dan mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan imbauan bekerja di rumah. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah.

Idham berharap patroli yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI dan para pemangku kepentingan terkait ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Penyebaran Corona

Pihaknya pun meminta jajarannya untuk tak bosan mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan Corona.

Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Corona.

Berikut kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis, yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis.

Kemudian kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga. Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.