Sukses

Guru Besar UI Minta Jokowi Segera Lakukan Lockdown Demi Hentikan Penyebaran Corona

Karantina wilayah bisa dilakukan paling tidak selama 14 hari terhadap wilayah yang dianggap menjadi episentrum penyebaran virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Per hari ini, pemerintah menyebut lonjakannya cukup signifikan, sehingga menjadi 1.046 orang.

Merespons hal tersebut, Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera melakukan karantina wilayah atau lockdown.

"Pertimbangan lockdown atau karantina wilayah secara selektif dapat menjadi pertimbangan bagi Indonesia," kata Guru Besar FKUI Siti Setiati, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya dengan memilih opsi karantina wilayah, maka diharapkan bisa memutus rantai infeksi, baik di dalam maupun luar wilayah karantina.

Karantina wilayah, lanjut Siti bisa dilakukan paling tidak selama 14 hari terhadap wilayah yang dianggap menjadi episentrum penyebaran virus Corona.

"Lockdown atau karantina wilayah menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, merupakan sebuah langkah menutup sebuah wilayah atau provinsi yang telah terjangkit Covid-19," bebernya. 

Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI ini menganggap karantina wilayah dapat memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit dalam menghadapi wabah Corona.

Dia pun mengimbau agar pelaksanaan lockdown melibatkan semua lembaga miliki negara, tak terkecuali pemerintah daerah.

  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Tegas

Sementara itu, dalam masa belum adanya karantina wilayah, maka pihaknya meminta pemerintah untuk membuat aturan yang tegas bagi siapapun yang tidak memiliki keperluan untuk keluar dari rumah.

Aturan ini bukan hanya ditujukan pada individu, melainkan juga kepada instansi perusahaan. Koordinasi antar semua lini guna menegakkan aturan tersebut begitu diperlukan demi menjaga suatu gerakan sosial.

"Dengan tingkat kepatuhan tinggi, yakini di atas 70 persen, maka berdasarkan 16 penelitian karantina di rumah efektif untuk memperlambat penyebaran penyakit," ujar Siti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.