Sukses

Imbas Epidemi Corona, Kemenkumham Beri 3 Opsi Perpanjangan Penahanan

Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat mekanisme perpanjangan masa penahanan selama penyebaran virus Corona di Indonesia.

Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Surat tersebut mengatur beberapa opsi mengenai perpanjangan masa penahanan. Pertama, pengalihan masa penahanan tersangka ataupun terdakwa selama pandemi Corona.

"Perlu kiranya segera diambil langkah untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam siaran persnya, Jumat (27/3/2020). 

Jenis penahanan ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Opsi Kedua

Opsi kedua, jika memungkinkan masa penahanan tersangka atau terdakwa diperpanjang.

Sedangkan opsi terakhir, persidangan tetap dilaksanakan jika para tersangka atau terdakwa tidak memungkinkan untuk diperpanjang masa penahanannya.

"Sidang perkara pidana bisa dilakukan di rutan atau lapas melalui video conference," ungkap Yasonna. 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.