Sukses

Fatwa MUI untuk Tim Medis Corona Covid-19: Salat Boleh Jamak dan Tanpa Wudu

Fatwa bernomor 17 Tahun 2020 ini mengatur pedoman tata cara salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat bagi tim medis yang menangani pasien corona covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menerbitkan fatwa tersebut. Fatwa bernomor 17 Tahun 2020 ini mengatur pedoman kaifiat (tata cara) salat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien corona Covid-19.

Fatwa itu mengatur, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardu dengan berbagai kondisinya.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja, dia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Selanjutnya, tenaga medis yang tengah bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan tugasnya berakhir masih berada di waktu salat asar atau isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.

"Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim," jelas Asrorun.

Sementara itu, ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak, yakni zuhur dan asar, serta magrib dan isya, maka petugas yang menangani pasien covid-19 ini boleh melaksanakan salat dengan jamak.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan dia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada," papar Asrorun.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Boleh Tidak Berwudu

Fatwa itu juga mengatur, tatkala dalam kondisi sulit berwudu, maka ia petugas medis terkait Corona ini diperbolehkan bertayamum kemudian melaksanakan salat.

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," ucap Asrorun soal fatwa terkait tata cara salat bagi petugas kesehatan yang menangani pasien yang terinfeksi virus Corona itu.

Sementara, jika dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka dia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat atau i’adah usai bertugas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.